SOLOPOS.COM - ilustrasi pabrik printing kain (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Sesuai perundang-undangan sistem pendidikan di Indonesia, sekolah negeri dilarang memungut biaya, sekalipun untuk kebutuhan seragam sekolah. Sebab pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk tiap sekolah. Kendati demikian, sekolah tetap diperbolehkan menjual seragam sekolah dengan syarat tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Baskara Aji menjelaskan sekolah memang dilarang menarik dana dari orang tua dan walimurid. Namun, dinas tidak melarang apabila koperasi sekolah menyediakan bahan-bahan seragam untuk siswa. Cuma, pengadaan seragam yang dikelola koperasi itu sifatnya tidak lantas untuk mencukupi pasokan bahan seragam dalam setiap tahun ajaran. Koperasi sekolah bisa melayani para siswa yang memang punya keinginan untuk membeli bahan seragam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi sifatnya hanya untuk jaga-jaga apabila ada anak yang berniat beli seragam. Sewaktu-waktu ada yang ingin beli, maka koperasi punya stok. Kalau seperti itu boleh. Tapi jangan lantas nanti koperasi menginisiasi pengadaan seragam secara kolektif,” tandasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya