SOLOPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi perusakan makam di kawasan Mojo, Pasar Kliwon, pada Senin (21/6/2021). (Kurniawan)

Solopos.com, SOLO – Lurah Mojo, Margono, mengatakan bahwa Rumah Kutab Milah Muhammad sekolah anak-anak perusak makam di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, bakal pindah bulan depan.

Saat ini sudah tidak ada kegiatan sama sekali di sana setelah kasus perusakan makam itu ditangani Polresta Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ia menjelaskan satu bulan lagi, sekolah para anak-anak itu pindah. Dia menyebut sudah ada koordinasi di tingkat lingkungan sebelum kepindahan itu.

“Sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Bulan depan pindahnya,” papar dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis (1/7/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: 7 Anak Perusak Makam di Mojo Solo Resmi Jadi Tersangka

Menurutnya, selama ini tidak ada gejolak sama sekali pada warga di Kelurahan Mojo. Menurutnya, warga sangat kaget dengan peristiwa perusakan makam itu karena selama ini aman-aman saja.

Margono mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi hal serupa terjadi. Ia menyebut koordinasi dengan lingkungan RT/RW semakin efektif. Koordinasi itu temasuk dengan lembaga warga di tingkat lingkungan.

“Jika ada kegiatan apapun wajib lapor RT, RW, dan Kelurahan dengan legalitas jelas,” papar dia.

Baca juga: 12 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Simo Boyolali Tutup Sepekan

Sementara itu dikabarkan sebelumnya Satreskrim Polresta Solo menetapkan tujuh anak sebagai tersangka perusak makam di TPU Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus perusakan 12 makam pada Rabu (16/6/2021).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021) mengatakan perkembangan perusakan makam kepolisian telah menggelar serangkaian gelar perkara dan telah menentukan tujuh anak berkonflik dengan hukum karena diduga merusak makam.

Sesusai amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari tujuh anak itu dibagi dua penyelesaian hukum. Untuk anak-anak berusia di atas 12 tahun di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan secara diversi. Hal itu berdasarkan amanat undang-undang yang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.

Baca juga: Kewalahan! Perajin Peti Jenazah di Klaten Dapat Order hingga 30 pcs/Hari

Proses itu dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak yakni tersangka, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua tersangka, dan tokoh masyarakat.

Kemudian untuk anak-anak di bawah 12 tahun proses hukum dilakukan melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo. Ia memerinci dari tujuh anak perusak makam di Solo itu satu orang menjalani proses diversi dan enam anak lain melalui putusan tiga pilar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya