Solopos.com, SOLO – Lurah Mojo, Margono, mengatakan bahwa Rumah Kutab Milah Muhammad sekolah anak-anak perusak makam di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, bakal pindah bulan depan.
Saat ini sudah tidak ada kegiatan sama sekali di sana setelah kasus perusakan makam itu ditangani Polresta Solo.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Ia menjelaskan satu bulan lagi, sekolah para anak-anak itu pindah. Dia menyebut sudah ada koordinasi di tingkat lingkungan sebelum kepindahan itu.
“Sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Bulan depan pindahnya,” papar dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: 7 Anak Perusak Makam di Mojo Solo Resmi Jadi Tersangka
Menurutnya, selama ini tidak ada gejolak sama sekali pada warga di Kelurahan Mojo. Menurutnya, warga sangat kaget dengan peristiwa perusakan makam itu karena selama ini aman-aman saja.
Margono mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi hal serupa terjadi. Ia menyebut koordinasi dengan lingkungan RT/RW semakin efektif. Koordinasi itu temasuk dengan lembaga warga di tingkat lingkungan.
“Jika ada kegiatan apapun wajib lapor RT, RW, dan Kelurahan dengan legalitas jelas,” papar dia.
Baca juga: 12 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Simo Boyolali Tutup Sepekan
Sementara itu dikabarkan sebelumnya Satreskrim Polresta Solo menetapkan tujuh anak sebagai tersangka perusak makam di TPU Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus perusakan 12 makam pada Rabu (16/6/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021) mengatakan perkembangan perusakan makam kepolisian telah menggelar serangkaian gelar perkara dan telah menentukan tujuh anak berkonflik dengan hukum karena diduga merusak makam.
Sesusai amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari tujuh anak itu dibagi dua penyelesaian hukum. Untuk anak-anak berusia di atas 12 tahun di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan secara diversi. Hal itu berdasarkan amanat undang-undang yang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.
Baca juga: Kewalahan! Perajin Peti Jenazah di Klaten Dapat Order hingga 30 pcs/Hari
Proses itu dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak yakni tersangka, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua tersangka, dan tokoh masyarakat.
Kemudian untuk anak-anak di bawah 12 tahun proses hukum dilakukan melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo. Ia memerinci dari tujuh anak perusak makam di Solo itu satu orang menjalani proses diversi dan enam anak lain melalui putusan tiga pilar.