SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru kelas SD. (JIBI/Solopos/Dok.)

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang lima hari sekolah dalam sepekan mendapatkan penolakan

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang lima hari sekolah dalam sepekan mendapatkan penolakan dan keresahan tersendiri bagi sejumlah kalangan.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Tak terkecuali adalah kalangan Guru Tidak Tetap (GTT) yang selama ini digaji di bawah standar namun dituntut bekerja hingga sore hari.

Menurut salah satu GTT di SD IV Wonosari, Bayu Prihastanto sekolah lima hari dalam sepekan sangat berat baginya. Pasalnya sebagai GTT, dia harus mencari penghasilan lain selepas mengajar.

Hal itu untuk mencari tambahan biaya kebutuhan hidup sehari-hari, karena gajinya sebgai GTT yang  hanya Rp300.000 per bulan jauh dari cukup.

“Dengan kondisi ini saya harus bekerja di sektor lain setelah mengajar. Jika harus menunggu sampai sore, bagaimana pekerjaan saya yang lain. Sementara jika mengandalkan honor sekolah jelas tidak memungkinkan,” kata dia, Selasa (13/6/2017).

Oleh sebab itu bapak satu anak ini sangat keberatan jika lima hari kerja hingga sore, tetapi gaji yang dia terima tak sebanding. Pun demikian tunjangan dari pemerintah senilai Rp150.000 per bulan yang diterima setiap tiga bulan sekali, tak cukup untuk membiayai keluarga kecilnya.

Oleh sebab itu, selama ini dirinya membuka warung makan lesehan di pusat Kota Wonosari. Setiap pukul lima pagi sudah mempersiapkan dagangan, lalu dilanjutkan mengajar.

“Siang hari saya juga harus mempersiapkan kebutuhan warung. Tapi kalau sekolah sampai sore saya kesulitan untuk berdagang,”ucapnya.

Sementara itu, di sisi lain pemberlakukan lima hari sekolah dalam sepekan masih membutuhkan penyesuaian terlebih dahulu. Seperti yang diungkapkkan Kepala SMPN 1 Saptosari, Suyanto. Menurutnya butuh penyesuaian yang lebih lama terkait dengan model pembelajaran yang akan diberlakukan.

“Masalah lainnya tidak lepas dari kebutuhan uang jajan hingga persediaan bekal makanan. Saya kira dengan model pembelajaran lima hari ini perbekalan ataupun uang saku juga ikut bertambah,” kata dia beberapa waktu lalu.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rosyid mengaku belum ada surat edaran terkait adanya Peraturan Menteri tersebut. “Nanti baru akan disosialisasikan setelah ada surat dari dinas provinsi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya