SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom.

“Diperiksa untuk Pak Endin,” kata Nining kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (2/1).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nining mengaku, diminta melengkapi keterangan soal aliran dana BI terkait pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom yang melibatkan sejumlah anggota DPR. “Untuk melengkapi saja,” katanya singkat.

Endin AJ Soefihara yang juga mantan anggota DPR dari FPPP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI Miranda Goeltom. Endin diduga ikut menerima aliran dana berbentuk cek perjalanan.

Selain Endin, KPK telah menetapkan 3 mantan anggota DPR sebagai tersangka yakni Dudie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (FPG), Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri).

Kasus ini pertama kali digelontorkan oleh politisi PDIP Agus Condro. Saat itu, Agus mengaku menerima uang dalam traveller cheque sebesar Rp500 juta untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya