SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Nining rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap anggota badan anggaran DPR.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan Nining akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Wa Ode Nurhayati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka WON,” kata Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta. Kamis (15/12/2011).

Ekspedisi Mudik 2024

KPK menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka pada 9 Desember 2011 dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.

Wa Ode diduga telah menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Patut diduga uang tersebut merupakan ‘suap’ agar Banggar mensahkan  proyek DPPID tahun 2011 sebesar Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten. Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya.

Uang Rp 6 miliar tersebut, memang telah dikembalikan Wa Ode ke pengusaha itu, namun jumlahnya hanya Rp 2 miliar. Alasannya Banggar telah melanggar komitmen dengan pengusaha itu, di mana dari 3 kabupaten yang diajukan, Banggar hanya mampu menggolkan 2 kabupaten saja.

Atas perbuatannya, Wa Ode dikenai pasal 12 a atau b dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.  VIVAnews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya