SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BLITAR — Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar, Jawa Timur, mendeportasi satu keluarga asal Bangladesh  karena overstay atau sudah melebihi batas waktu dari izin tinggal yang telah ditetapkan.

Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Kelas II Non-TPI Blitar Denny Irawan mengemukakan sekeluarga itu adalah Nur Mohammad Howlader, 50, dengan istrinya Ayasha Akhtar Happy, 41, serta dua anak mereka yang masing-masing berusia 18 tahun dan sembilan tahun.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Mereka diketahui sudah overstay selama dua bulan. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian Pasal 78 ayat 3 yakni deportasi,” katanya di Blitar, Rabu (20/3/2019).

Denny Irawan mengungkapkan Nur Mohammad adalah pria Bangladesh. Ia menikah dengan Ayasha Akhtar Happy, yang merupakan warga negara Indonesia. Keduanya bertemu saat menjadi buruh migran di Arab Saudi.

Happy akhirnya mengikuti suami dan beralih kependudukan menjadi warga negara Bangladesh dan tinggal di negara tersebut.

Happy dan keluarganya diketahui pulang ke Indonesia untuk bertemu dengan keluarga. Happy dulunya merupakan warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Dia datang karena ibunya sedang sakit.

“Happy ini warga asli Selopuro, dia datang ke Indonesia untuk merawat ibunya yang sakit. Tapi karena sudah overstay, kami deportasi,” kata dia.

Ia menambahkan, sesuai dengan aturan warga asing diizinkan masuk dengan visa kunjungan selama 60 hari. Jika lebih dari jumlah itu, dan tidak diperpanjang yang bersangkutan akan dikenai tindakan administratif. Kantor imigrasi juga sudah koordinasi dengan duta besar yang bersangkutan yang menerangkan tentang deportasi tersebut.

Pihaknya juga menggalakkan partisipasi warga di bawah tim pemantau orang asing (timpora) yang sudah dibentuk, baik di Kabupaten dan Kota Blitar serta Tulungagung. Timpora juga selalu intensif komunikasi dan jika ada orang asing akan dilaporkan guna mengetahui apakah yang bersangkutan mempunyai dokumen lengkap atau tidak.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya