SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Sekdes PNS di Gunungkidul ditarik Pemkab

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menarik 96 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Sekretaris Desa sejak Senin (5/9/2016). Akibat kebijakan ini banyak posisi sekdes yang kosong sehingga harus dilakukan pengisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk pengisian, pemkab tidak akan ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintahan Desa. Namun dalam prosesnya nanti, pihak kecamatan selaku kepanjangan dari pemkab akan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan seleksi sudah sesuai aturan atau belum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul Sigit Purwanto mengatakan, proses penarikan PNS sekdes sudah mulai dilakukan sejak Jumat (2/9/2016) lalu, yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Bupati kepada masing-masing pegawai. Namun untuk pelaksanaannya, baru direalisasikan pada Senin kemarin.

Dijelaskan Sigit, dalam SK itu, selain penarikan tugas sebagai sekdes, juga mengatur tentang penempatan kerja yang baru. Untuk wilayah kerja yang baru ini disesuaikan dengan kebutuhan dan golongan yang dimiliki pegawai.

“Penempatannya macam-macam. Ada yang ditaruh di kecamatan, SKPD hingga Unit Pelaksana Teknis yang ada di dinas. Yang jelas semua sekdes PNS sudah mendapatkan posisi baru usai adanya kebijakan penarikan,” kata Sigit kepada Harianjogja.com, Selasa (6/9/2016).

Dia menjelaskan, adanya penarikan ini maka banyak posisi sekdes yang kosong. Untuk pengisian diserahkan ke masing-masing desa, karena sesuai aturan yang berlaku proses seleksi perangkat desa (termasuk di dalamnya sekdes) menjadi urusan pemerintahan desa.

“Ya kalau memang sudah siap bisa langsung mengisi, tapi selama masih kosong harus ada pelaksana tugas harian [Plh],” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Camat Ngawen, Barji. Menurut dia, adanya kebijakan penarikan sekdes PNS, seluruh desa di Ngawen mengalami kekosongan perangkat di posisi itu.

Bersambung halaman 2

Untuk langkah awal dalam pengisian, Barji sudah mengumpulkan seluruh kepala desa yang berjumlah enam orang guna melakukan koordinasi. Hasilnya disepakati bahwa kekosongan itu akan diisi oleh pelaksana harian hingga seleksi sekdes selesai dilakukan.

Dalam prosesnya, ia menegaskan kecamatan tidak akan ikut campur, meski nantinya hasil pengisian akan dievaluasi camat. Sebab pada prosesnya diserahkan ke masing-masing desa. Bahkan untuk pengisian juga tidak ada tenggat waktu, apakah akan diisi di tahun ini atau tahun depan.

“Semua tergantung kesiapan desa. Jika sudah siap bisa langsung melakukan pengisian, tapi kalau belum maka bisa dilakukan di tahun depan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kampung, Kecamatan Ngawen Suparna mengakui jika pengisian sekdes akan dilakukan di tahun ini. Hanya saja, prosesnya masih menunggu  penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan. Ini lantaran, di APBDes murni belum ada anggaran untuk seleksi tersebut.

“Memang kita sudah mengalokasikan anggaran untuk pengisian perangkat. Namun posisi yang diisi bukan sekdes, tapi Kabag Pemerintahan,” kata Suparna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya