Sukoharjo (Espos)–Sekretaris desa (Sekdes) yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) diminta segera mengembalikan tanah kas atau tanah bengkok kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Desakan tersebut dilontarkan sejumlah fraksi saat rapat paripurna kesepakatan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) di Gedung Dewan, Selasa (30/6).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dengan telah diangkatnya para Sekdes yang telah memenuhi syarat menjadi CPNS berdasarkan undang-undang, secara otomatis mereka tidak punya lagi hak menggunakan tanah bengkok.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) melalui juru bicaranya, Sukardi Budi Martono menjelaskan, para Sekdes yang telah diangkat sebagai PNS wajib mengembalikan tanah kas kepada Pemkab.
“Dengan diangkatnya Sekdes menjadi PNS maka tanah kas atau tanah bengkok yang semula diperuntukkan bagi mereka supaya dikembalikan ke kas desa,” jelasnya, Selasa (30/6).
Lebih lanjut, FPDIP mendesak Pemkab segera melakukan pendataan atas tanah-tanah tersebut. Hal senada disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Mereka meminta Sekdes segera mengembalikan tanah kas kepada pemerintah desa.
Sementara itu Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Khoirul Ikhsan menjelaskan, dengan dilantiknya Sekdes menjadi PNS, secara otomatis mereka tidak punya lagi hak menggunakan tanah kas.
aps