SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri akan segera menghadapi penuntutan atas kasus penyuapan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, Minggu (29/1) menyatakan berkas tersangka Ahmad Zainuri telah selesai pada tanggal 20 Januari lalu. Menurut Johan, KPK memiliki batas waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas penuntutan Zainuri ke pengadilan Tipikor, Semarang.

Johan menambahkan, selain Ahmad Zainuri, KPK juga masih melengkapi berkas dua tersangka penerima suap lainnya, yakni dua anggota DPRD Semarang, Sumartono (dari Fraksi Partai Demokrat) dan Agung Purna Sarjono (dari Fraksi PAN). KPK menangkap tangan Ahmad Zainuri saat memberikan suap berupa uang kepada anggota DPRD Kota Semarang. Suap itu terkait pembahasan APBD Semarang yang menaikkan anggaran penghasilan pegawai di Pemkot Semarang. [vivanews/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya