Minggu, 29 Januari 2012 - 19:23 WIB

Sekda Semarang segera hadapi tuntutan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri akan segera menghadapi penuntutan atas kasus penyuapan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, Minggu (29/1) menyatakan berkas tersangka Ahmad Zainuri telah selesai pada tanggal 20 Januari lalu. Menurut Johan, KPK memiliki batas waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas penuntutan Zainuri ke pengadilan Tipikor, Semarang.

Johan menambahkan, selain Ahmad Zainuri, KPK juga masih melengkapi berkas dua tersangka penerima suap lainnya, yakni dua anggota DPRD Semarang, Sumartono (dari Fraksi Partai Demokrat) dan Agung Purna Sarjono (dari Fraksi PAN). KPK menangkap tangan Ahmad Zainuri saat memberikan suap berupa uang kepada anggota DPRD Kota Semarang. Suap itu terkait pembahasan APBD Semarang yang menaikkan anggaran penghasilan pegawai di Pemkot Semarang. [vivanews/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif