Jumat, 25 November 2011 - 21:05 WIB

Sekda Semarang resmi tersangka penyuapan anggota DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sekda Kota Semarang Ahmad Zaenuri (dok)

Semarang (Solopos.com)–Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Ahmad Zaenuri serta dua anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sardjono (FPAN) dan Sumartono (F Partai Demokrat)resmi dijadikan tersangka kasus penyuapan.

Advertisement

Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi ketika dihubungi Solopos.com melalui telepon selulernya dari Semarang, Jumat (25/11/2011).

”Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam, mulai hari ini Sekda AZ, serta anggota Dewan APS, dan S resmi sebagai tersangka,” katanya.

Mengenai peran masing-masing tersangka, dia menyatakan, Sekda Pemkot Semarang AZ sebagai pemberi uang suap sedang dua anggota DPRD Kota Semarang sebagai penerima suap.

Advertisement

Penyuapan terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang 2012 yang sedang dibahas anggota DPRD Kota Semarang.
Atas perbuatan itu, lanjut Johan Budi, tersangka Ahmad Zaenuri dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedang tersangka Agung Purno Sardjono dan Sumartono dijerat melanggar Pasal 12 ayat a atau b  dan atau Pasal 5 ayat 2 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

”Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan di Semarang. Kemungkinan penahanan mereka di sana (Kota Semarang),” tandasnya tanpa menyebutkan lokasi.

Advertisement

Dia menambahkan dari tangan para tersangka yang ditangkap tim KPK di halaman parkir Kantor Walikota Semarang, Kompleks Balaikota, Jl Pemuda, Kamis (24/11), menyita barang bukti sebanyak 21 amplop berisi uang dengan total senilai Rp 40 juta.

”Tim KPK masih berada di Semarang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Johan Budi.

Dari penyelidikan anggota KPK di ruang kerja Sekda Pemkot Semarang, Jumat kemarin mendapati uang senilai Rp 500 juta. ”Belum tahu apakah uang ini terkait suap atau tidak, masih dilakukan klarifikasi,” imbuhnya.

(oto)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif