SOLOPOS.COM - Sekda Karanganyar Sutarno menyematkan tanda pengenal kepada perwakilan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Karanganyar (Umuka) pada Rabu (28/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jabatan Sutarno selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar secara resmi berakhir pada Selasa (31/1/2023) nanti. Pejabat Sekda yang baru pengganti Sutarno akan mulai aktif pada Rabu (1/2/2023) mendatang.

Sejauh ini belum muncul nama siapa yang akan mengisi posisi yang ditinggal Sutarno meski seleksi Sekda sudah rampung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota panitia seleksi (Pansel) Sekda sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, mengatakan dari delapan calon yang masuk bursa Sekda, kini mengerucut jadi tiga nama.

Mereka adalah Kurniadi Mulato (Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar), Timotius Suryadi (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar), dan Yopi Eka Jati Wibowo (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar).

Ketiga nama tersebut sudah diserahkan ke Bupati Karanganyar, Juliyatmono dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Gubernur juga telah melakukan koordinasi dan wawancara terhadap ketiga calon itu. Hasilnya telah diserahkan ke Bupati dan Komisi ASN.

“Sekarang tinggal di tangan pak Bupati untuk memilihnya. Itu hak prerogatif Bupati. Bupati pasti akan mengumumkan siapa calon sekda terpilih,” kata dia, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu, seluruh aset milik pemerintah yang melekat pada Sutarno saat menjabat Sekda akan dilucut ditarik seperti mobil dinas.  Selaku pensiunan PNS, Sutarno juga akan menerima uang pensiun dan mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

“Dapat gaji pensiunan dan dana dari BUMN PT Taspen (Persero). Dana tabungan yang dipotong dari gajinya sendiri elama menjadi ASN yang nilainya mungkin sekitar Rp80 jutaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya