SOLOPOS.COM - Sekda Sri Puryono (berbatik merah) mendatangi Kejakti Jateng di Kota Semarang, Rabu (25/9/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda Saputra)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono, Rabu (25/9/2019), memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Sekda tampil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jateng 2018.

Sekda Sri Puryono tiba di Kantor Kejakti Jateng sekitar pukul 12.00 WIB. Ia datang mengenakan baju batik bercorak warna merah dan hitam dengan ditemani ajudannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ditanya wartawan, Sri Puryono mengaku kedatangannya ke Kantor Kejakti Jateng guna memberikan klarifikasi terkait penyaluran dana Banprov 2018. “Iya memberikan klarifikasi. Memberikan [keterangan] sesuai yang diminta,” ujar Sri sambil memasuki lift menuju ruang pemeriksaan.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, mengatakan Sekda Jateng sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Senin (23/9/2019). Meski demikian, saat pemanggilan pertama itu mantan Kepala Dinas Kehutanan Jateng itu berhalangan hadir.

“Iya, agendanya sebenarnya kemarin tapi enggak bisa datang. Jadi dijadwalkan ulang hari ini,” ujar Ketut saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu.

Sebagaimana Sekda Sri Puryono yang mangkir pada panggilan pertama, mantan Ketua Komisi C DPRD Jateng, Asfirla Haristanto, dan mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yoyok Sukawi, akhirnya memenuhi panggilan Kejakti Jateng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Banprov Jateng 2018.

Asfirla dan Yoyok memenuhi panggilan Kejakti Jateng, Selasa (24/9/2019). “Iya, mereka sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kemarin. Sudah datang,” imbuh Ketut.

Sebelumnya Kejakti Jateng telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Banprov Jateng untuk Kabupaten Kendal dan Kanupaten Pekalongan 2018. Empat tersangka itu masing-masing selaku pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kendal, Direktur Airmas Sinergi Informatika selaku rekanan pengadaan barang.

Sementara tersangka di Pekalongan merupakan pejabat pembuat komitmen dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya