SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Drs H Sutomo HP SH menegaskan tambahan penghasilan atau dikenal dengan kesejahteraan pegawai (Kespeg) telah diterimakan penuh kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Grobogan.

Penegasan Sekda Sutomo HP ini menanggapi adanya kabar bahwa Pemkab melakukan pemotongan tambahan penghasilan eselon II dan III, di mana hasil pemotongan tersebut diserahkan ke DPRD Grobogan sebagai lembaga yang menyetujui pos anggaran Kespeg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada pemotongan Kespeg. Tambahan penghasilan tersebut diterimakan penuh pada PNS. Buktinya saya sebagai Sekda juga menerima tambahan penghasilan tersebut penuh tidak ada potongan,” tegas Sekda Sutomo, kepada Solopos.com, Senin (21/3/2011), di ruang kerjanya.

Hal senada juga disampaikan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Grobogan Ir H Sumarsono, bahwa tidak benar ada pemotongan tambahan penghasilan PNS.

“Tambahan penghasilan tersebut sudah diterimakan dengan cara ditransfer dari Kas Daerah langsung ke rekening bendahara masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), silahkan dicek,” tegasnya.

Tambahan penghasilan diberikan berdasar Perbup No 5/2011 dengan mengacu pada Permendagri No 13/2006. Pos anggaran tambahan penghasilan tersebut sudah disetujui DPRD, 7 Januari 2011.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya