SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Namun lebih berat lagi, jika pemilik lahan yang terdampak pembangunan itu masih dibebani pajak penjualan.

 

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

 

Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris Daerah DIY, Ichsanuri mengungkapkan beratnya persoalan pembebasan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun lebih berat lagi, jika pemilik lahan yang terdampak pembangunan itu masih dibebani pajak penjualan.

“Ketika masyarakat dipaksa melepaskan hak tanahnya tapi masih dipungut pajak, pakah masih mempunyai rasa,” ungkap Ichsanuri dalam sambutannya dihadapan seribuan peserta Rapat Kerja Nasional Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel Inna Garuda, Jumat (18/3/2016).

Rakernas 1 PPAT tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno, perwakilan Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, dan para pejabat teras di DIY.

Ichsanuri mengatakan ketika pemerintah pusat memberikan mandat kepada daerah untuk membebaskan lahan bagi pembangunan maka pemerintah daerah menjadi ujung tombak. Namun, kenyataannya, pemerintah daerah menemukan persoalan.

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, kata Ichsanuri, ada 14 item yang diatur, di antaranya untuk pelabunan, bandara, jalan, irigasi, transportasi, pendidikan, kesehatan.

Namun, dalam pembebasan lahan juga ada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif bagi penjual atau masyarakat yang terdampak. insentif bagi masyarakat yang terdampak untuk pembangunan bandara dan pendidikan ternyata belum diatur.

Dalam kasus pembebasan lahan bandara di Kulonprogo dan pembebasan lahan 70 hektare untuk pembangunan kampus Universitas Negeri Sunan Kalijaga di Bantul, Ichsanuri mengaku Pemda DIY dan BPN Kanwil DIY tergopoh-gopoh dalam menegosiasi harga tanah.

Disisi lain juga harus membebani masyarakat dengan pajak penjualan. Pihaknya sudah berupaya memperjuangkan untuk meringankan pajak ke pemerintah pusat. Namun hingga kini belum ada aturan yang keluar.

“Kami daerah perlu diberikan landasan pijak yang pasti. Mumpung ada Mensesneg mudah-mudahan persoalan ini terpecahkan,” ujar Ichsanuri.

Kepala BPN Kanwil DIY, Arie Yuwirin mengamini keluhan Sekda DIY Ichsanuri. Ia mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kementrian Keuangan untuk mengeluarkan regulasi mengenai pembebasan pajak penghasilan bagi masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum.

“Sampai sekarang kami masih menunggu itu,” ujar Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya