SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil yang merupakan objek pengaturan UU ASN (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sekretaris Daerah atau Sekda dan empat aparatur sipil negara atau ASN lainnya di Sukoharjo kena sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas.

Mereka dinilai melanggar UU No 5/2017 tentang Aparatur Sipil Negara. Data yang diperoleh Solopos.com, ASN mendapat sanksi itu yakni Sekda Sukoharjo, Agus Santosa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu Kepala Desa Begajah Sri Murdiyanto, Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinsos Sukoharjo Mukseto, dan Direktur Utama Radio FM Sukoharjo Dewi Erlinawati.

Dikabarkan Mengusir 3 Perawat, Ibu Kos di Grogol Sukoharjo Membantah

Ekspedisi Mudik 2024

Guru SDN Tepisari 2 Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Wiwaha Aji Santosa juga diberi sanksi yang sama terkait pelanggaran netralitas ASN.

Pemberian sanksi terhadap kelima ASN itu berdasarkan hasil kajian permintaan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.

Mereka dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi ihwal dukungan terhadap pasangan bakal calon bupati-wakil bupati, Etik Suryani-Agus Santosa (EA).

Dipaksa Putar Balik di Klaten, Ini Tanggapan Pemudik Asal Jakarta

Masing-masing ASN Sukoharjo itu memiliki peran berbeda dalam pelanggaran netralitas tersebut. Misalnya, Agus Santosa dianggap memanfaatkan jabatan untuk pencalonannya di Pilkada Sukoharjo 2020.

Sementara Wiwaha Aji Santosa juga menjadi salah satu kandidat calon kepala daerah di pilkada. Dari kelima ASN yang dipanggil Bawaslu, hanya dua ASN yang memenuhi pemanggilan klarifikasi yakni Wiwaha Aji Santosa dan Dewi Erlinawati.

Ibu Rumah Tangga Positif Corona Asal Kebakkramat Karanganyar Meninggal

Sedangkan tiga ASN lain mangkir pemanggilan Bawaslu Sukoharjo. “Surat resmi dari KASN yang berisi pemberian sanksi tertanggal 8 April. Kami menerima surat itu pada 16 April,” kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto kepada Solopos.com, Selasa (28/4/2020).

Kode Etik

Salinan surat resmi itu ditembuskan ke Bawaslu Jawa Tengah, Bupati Sukoharjo, dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo. Bawaslu bakal mengawal pemberian sanksi terhadap lima ASN Sukoharjo yang terlibat pelanggaran netralitas dan kode etik itu.

Bidan Desa di Sragen Positif Corona, 70 Warga Diusulkan Rapid Test

Sebelumnya, Bawaslu telah mengirim surat edaran kepada Pemkab Sukoharjo dan TNI-Polri yang merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada. “Kami bakal berkoordinasi dengan BKPP Sukoharjo terkait pemberian sanksi terhadap lima ASN,” papar dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Sukoharjo, Sumini, mengaku belum menerima surat resmi berisi pemberian sanksi ASN dari KASN. Sumini belum bisa berbicara banyak lantaran belum menerima surat resmi yang menjadi acuan dalam melangkah.

“Saya belum menerima surat resmi dari KASN. Jadi belum tahu jenis sanksi yang diberikan kepada lima ASN,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya