SOLOPOS.COM - Pj Bupati Boyolali Sri Ardiningsih (JIBI/Solopos/Dok)

Sekda Boyolali direncanakan menjadi pelaksana harian bupari setelah masa jabatan Seno Samodro dan Agus Purmanto habis.

Solopos.com, BOYOLALI — Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih, direncanakan menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati Boyolali setelah masa jabatan Seno Samodro dan Agus Purmanto habis pada 3 Agustus 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Bupati Seno Samodro setelah dirinya mendapat petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan Plh bupati selama masa transisi pemerintahan tahun ini.

“Sesuai petunjuk Kemendagri, yang diusulkan menjadi Plh Bupati adalah Sekda. Sebulan sebelum akhir masa jabatan, saya akan mengusulkan ke DPRD dan gubernur terkait Plh,” kata Seno, Kamis (21/6/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Meskipun Sekda Sri Ardiningsih nantinya menjadi Plh bupati, untuk jabatan Sekda tetap dipegang yang bersangkutan.

“Jadi nanti tidak ada Plh Sekda. Sekda yang merangkap jabatan sebagai Plh bupati,” papar dia.

Dia memperkirakan kebijakan Kemendagri terkait Sekda yang menjadi Plh bupati ini berkaitan dengan pelaksanaan pilkada serentak tahun ini. Gubernur tentunya tidak mungkin sanggup menyediakan pejabat eselon II untuk menjadi Plh di 21 daerah di Jateng yang akan menggelar pilkada.

“Jadi nanti kira-kira Sekda menjadi Plh bupati selama tujuh bulan karena sesuai tahapan pilkada pelantikan bupati terpilih periode 2015-2020 dilakukan Maret 2016,” imbuh Seno.

Saat pemerintahan dipegang Plh, ada satu permasalahan krusial terkait pembahasan APBD 2016 yakni terkait belum adanya rencana pembangungan jangka menengah daerah (RPJMD). Plh bupati tidak memiliki kewenangan untuk menyusun RPJMD dan visi misi.

“Jadi mau tidak mau APBD 2016 akan mengacu RPJMD milik bupati sebelumnya. Saya kira Plh nanti tetap akan berkonsultasi dengan bupati sebelumnya,” papar dia.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Boyolali, Agus Ali Rosyidi, menilai ada kontraproduktif ketika Sekda merangkap jabatan sebagai Plh bupati.

“Sekda itu kan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD] yang mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada bupati. Kalau dia jadi Plh, tentu akan rancu, akan sulit membedakan tugas dan tanggung jawab kedua jabatan itu,” jelas Agus Ali.

Fraksi Golkar justru mempertanyakan petunjuk Kemendagri tersebut.

“Kok bisa seperti itu. Ya, kalau baru usulan sih boleh-boleh saja. Tetapi kami berharap Kemendagri bisa melihat secara objektif terkait pelaksanaan tugas Sekda dan Plh bupati agar tidak ada kerancuan,” papar dia.

Selain rancu, jelas dia, rangkap tugas Sekda dan Plh bupati juga akan menjadi sangat berat karena Plh bupati juga bertugas mempersiapkan pelaksaan Pilkada 2015.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya