SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatan Kudus Sam'ani Intakoris diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupatan Kudus Sam'ani Intakoris mengakui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat mematikan akses sistem administrasi kependudukan (adminduk) pemerintah kabupaten tersebut.

Pemblokiran sementara itu dilakukan Kemendagri menyusul pengangkatan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang tidak sesuai prosedur. Kondisi itu sontak memicu kekhawatiran terganggunya sistem pelayanan publik di Kabupaten Kudus

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Pengakuan tersebut disampaikam Sekda Pemkab Kudus Sam'ani Intakoris saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (28/10/2019).

Ia menjelaskan pemutusan akses sistem adminduk Pemkab Kudus itu dilakukan oleh Kemendagri setelah Bupati M. Tamzil melantik Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Shofian. Terdakwa suap jual beli jabatan itu, sebelumnya adalah Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada 10 Mei 2019.

"Sempat dilantik, namun tidak ada persetujuan dari Kemendagri soal pengangkatan Pak Shofian," katanya.

Kemendagri yang mengetahui perihal pengangkatan tanpa persetujuan itu, kata dia, meminta agar dilakukan pembatalan. Kemendagri, kata dia, bahkan sempat mematikan sistem adminduk di Kabupaten Kudus hingga permintaan pembatalan pengangkatan Shofian dilakukan.

"Kondisi itu dikhawatirkan akan mengganggu sistem pelayanan publik di Kabupaten Kudus," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Blokir sistem adminduk Kabupaten Kudus itu akhirnya dicabut Kemendagri setelah Pemkab Kudus membuat surat pernyataan untuk mencabut SK pengangkatan Akhmad Shofian yang tidak memperoleh persetujuan Kemendagri itu.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kudis Tulus Tri Yatmika. Menurut dia, pemblokiran sistem adminduk tersebut merupakan imbas dari pengangkatan pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang tidak sesuai mekanisme.

"Terjadi pada 10 Mei setelah pelantikan Pak Shofian. Dibuka lagi setelah wakil bupati membuat surat komitmen pembatalan pelantikan," paparnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap bupati nonaktif Kudus M. Tamzil senilai Rp750 juta. Suap itu berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya