Semarang
Rabu, 15 Januari 2020 - 03:20 WIB

Sekda Akui Bupati Kudus Sebelum Tamzil Dapat Jatah Fee Proyek

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap Bupati Kudus di Pegadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2020). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris buka-bukaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/1/2020). Ia mengungkapkan adanya jatah fee proyek untuk bupati pada masa kepemimpinan sebelum bupati nonaktif Muhammad Tamzil.

Di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Sekda Sam’ani Intakoris bersaksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap bupati nonaktif M. Tamzil. “Di periode sebelum Pak Tamzil, saat itu saya masih di Dinas PUPR,” katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono itu.

Advertisement

Ia menyebut fee proyek jatah bupati sebesar 5%. “Biasanya diberikan melalui ajudan,” tambahnya.

Pada masa Bupati M. Tamzil, kata dia, tidak ada fee proyek yang menjadi jatah bupati. Dalam persidangan tersebut, saksi juga ditanya seputar mekanisme pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Bupati M. Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan di Kudus. Selain itu, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang juga diduga berkaitan dengan mutasi jabatan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif