Solopos.com, SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris buka-bukaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/1/2020). Ia mengungkapkan adanya jatah fee proyek untuk bupati pada masa kepemimpinan sebelum bupati nonaktif Muhammad Tamzil.
Di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Sekda Sam’ani Intakoris bersaksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap bupati nonaktif M. Tamzil. “Di periode sebelum Pak Tamzil, saat itu saya masih di Dinas PUPR,” katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono itu.
Ia menyebut fee proyek jatah bupati sebesar 5%. “Biasanya diberikan melalui ajudan,” tambahnya.
Pada masa Bupati M. Tamzil, kata dia, tidak ada fee proyek yang menjadi jatah bupati. Dalam persidangan tersebut, saksi juga ditanya seputar mekanisme pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bupati M. Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan di Kudus. Selain itu, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang juga diduga berkaitan dengan mutasi jabatan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya