SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), IJAB KABUL -- Pasangan calon pengantin mengikuti proses ijab kabul di Balai Nikah KUA Pasar Kliwon, Solo, Kamis (15/9). (JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), IJAB KABUL -- Pasangan calon pengantin mengikuti proses ijab kabul di Balai Nikah KUA Pasar Kliwon, Solo, Kamis (15/9). (JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto)

Solo (Solopos.com)–Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, tidak menampik adanya fakta terkait persoalan biaya pencatatan nikah yang berkembang di masyarakat saat ini mencapai Rp 100.000-Rp 300.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekda mengakui itu sebagai persoalan lama yang sampai sekarang belum bisa dihapuskan lantaran perilaku manusia.

Menurut Sekda, persoalan itu muncul karena ada kesepakatan-kesepakatan tertentu di antara pihak yang akan melangsungkan pernikahan dengan aparat pemerintahan.

“Memang biasanya ada semacam kesepakatan, antara yang akan menikah dengan pihak aparat pemerintahan. Biasanya dengan maksud agar proses pencatatan nikah itu bisa lebih cepat dan lancar. Sayangnya, untuk mencegah itu memang cukup sulit, terlebih karena tidak ada bukti-bukti tertulis yang bisa dilihat untuk mencegahnya,” papar Sekda saat ditemui Espos di Loji Gandrung, Selasa (27/9/2011).

Namun untuk menyikapi persoalan itu, Sekda menyatakan Pemkot Solo tidak akan lepas tangan. Berbagai upaya, lanjut dia, tetap dilakukan agar warga, khususnya calon-calon mempelai tidak merasa dirugikan dan menilai biaya pencatatan nikah telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2000 hanya Rp 30.000.

”Tetap ada langkah-langkah yang kami ambil, salah satunya menyosialisasikan tentang ketentuan resmi dari PP No 51/2000 bahwa biaya pencatatan nikah senilai Rp 30.000. Misalnya dengan menginstruksikan kantor-kantor kelurahan, kecamatan dan kantor urusan agama (KUA) di setiap wilayah untuk memasang pengumuman atau tulisan tentang aturan tersebut agar warga bisa mengetahui berapa sebenarnya biaya pencatatan nikah itu,” urainya.

Langkah lain adalah mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon mempelai untuk mengurus sendiri keperluan administrasi yang dibutuhkan untuk pencatatan nikah di KUA. ”Dengan langkah ini, diharapkan bisa lebih memberi kepastian terkait tarif atau biaya yang resmi,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Espos sebelumnya menyebutkan sejumlah calon pengantin yang hendak menikah mengeluhkan tingginya biaya menikah yang mencapai Rp 300.000. Padahal, biaya nikah seharusnya hanya Rp 30.000

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya