SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Pemerintah akan secepatnya mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemerintah daerah (Pemda) yang di antaranya berisi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengangkat dan menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di posisi atau jabatan tertentu.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Prof Dr Ryaas Rasyid, menyatakan otoritas baru yang rencananya akan diberikan kepada Sekda itu ditujukan untuk memperlancar birokrasi.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Selama ini proses promosi dan pengangkatan PNS di berbagai daerah sarat berbagai penyimpangan. Misalnya, berbau balas jasa dari kepala daerah terpilih.

Penyimpangan-penyimpangan itu, kata Ryaas, membuat banyak jabatan diisi oleh PNS yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya. “Jika disetujui Komisi II DPR RI, Sekda akan diberi otoritas untuk mengatur karier PNS, karena dia yang paling mengerti kompetensi pegawai. Tentu dengan tetap berkoordinasi dengan kepala daerah,” ujarnya dalam seminar “Percepat Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah” di Bekasi, Kamis (15/12/2011).

Ryaas menjelaskan RUU soal pemerintah daerah itu dibuat untuk menghindari intervensi politik yang terlalu jauh di tubuh birokrasi. “Sekarang ini, proses mutasi sudah cenderung memecah-belah birokrasi, sehingga merugikan rakyat dan membuat birokrasi tidak lagi produktif,” paparnya.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu mengungkapkan saat ini hampir di semua daerah mutasi dan promosi PNS dilakukan oleh kepala daerah sebagai bentuk balas jasa atas dukungan yang mereta terima dari pihak-pihak tertentu selama berkampanye. Tak jarang, pihak yang dipromosikan berperan sebagai tim sukses terselubung si kepala daerah terpilih.

“Perlu diingat, PNS bukan properti publik yang bisa seenaknya dipindah sana dipindah sini. Penempatan mereka harus sesuai kemampuan. Kalau tidak, maka birokrasi tidak bisa berjalan baik,” kata Ryaas.

Ia bahkan meminta masyarakat untuk mengadukan kepala daerah yang melakukan mutasi dan promosi asal-asalan berdasarkan motivasi politik, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain berwenang mengatur karier dan penempatan PNS, Sekda nantinya juga akan diberi kewenangan dalam hal keuangan, kepegawaian, materiil, serta logistik pemerintahan. Alasannya, kata Ryaas, karena Sekda lah “yang paling mengerti birokrasi, karena dia itu PNS yang meniti karier dari bawah dan mengerti seluk-beluk birokrasi dalam pemerintahan”.  VIVAnews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya