SOLOPOS.COM - (sumber:eastasy.com)

UPT dianggap terlalu kecil untuk menangani Malioboro.

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Kota Jogja mengakui untuk mengurus kawasan Malioboro tidak bisa hanya mengandalkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro. Perlu satuan tugas khusus yang melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

UPT Malioboro saat ini ada di bawah Dinas Pariwisata Kota Jogja. Jabatan kepala UPT Malioboro juga hanya eselon IV atau setara kepala seksi di dalam OPD. Jabatan tersebut juga masih dibawah camat. Sementara Malioboro mencakup tiga kecamatan, yakni Kecamatan Gedongtengen, Danurejan, dan Kecamatan Gondomanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja, Yunianto Dwisutono menyadari, persoalan di Malioboro kompleks. Bukan hanya soal pariwisata, namun juga infrastruktur, keamanan, lingkungan, dan pemberdayaan pedagang.

“Tidak bisa juga hanya ditangani Pemkot tapi Pemda DIY,” kata Yunianto, Senin (26/3/2018). Salah satu upaya koordinasi penanganan Malioboro yang melibatkan Pemerintah Kota Jogja dan Pemda DIY adalah Sekretariat Bersama (Sekber) Malioboro yang sudah terbentuk.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso saat dihubungi kemarin, menyatakan Sekber Malioboro sudah resmi terbentuk sejak dua bulan lalu yang dikepalai oleh Sekda DIY Gatot Saptadi dan sekretariatnya dipusatkan di Biro Tata Pemerintahan DIY, Kompleks Kepatihan.

Keberadaan Sekber Malioboro itu diakuinya tidak menghilangkan tugas UPT Malioboro, justru memperkuat. Malioboro, kata dia, memang berada di Kota Jogja, namun kawasan itu juga masuk dalam kawasan strategis keistimewaan yang menjadi kewenangan DIY.

Sehingga bicara Malioboro tidak hanya kewenangan Pemerintah Kota Jogja, melainkan Pemda DIY juga bertanggung jawab menjaganya. “Jadi kalau ada persoalan di Malioboro yang pertama koordinasi adalah Sekber Malioboro. Seperti revitalisasi kawasan Malioboro itu salah satunya peran Sekber Malioboro,” kata Dewo.

Namun demikian, kata Dewa, Sekber Malioboro kewenangannya bukan hanya di Malioboro dan Kota Jogja, namun juga di beberapa titik kota dan kabupaten. Ada 18 titik kawasan pembangunan keistimewaan DIY yang menjadi kewenangan Sekber Malioboro, namun ia tidak hapal lokasinya mana saja.

Anggota Sekber Malioboro terdiri dari sejumlah OPD Pemda DIY dan pemerintah kabupaten kota. Mereka diminta berkoordinasi terkait pembangunan kawasan keistimewaan.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan salah satu alasan pembentukan Sekber Malioboro untuk menghindari kelebihan beban tugas UPT Malioboro. Menurut dia, semangat Sekber Malioboro untuk mensinkronkan program Pemda DIY dan Pemerintah Kota Jogja.

Tavip menyatakan kerja Sekber Malioboro tidak akan sulit, karena selama ini Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/ kota sudah berpengalaman dalam koordinasi antar pemerintah. Salah satu contohnya adalah dalam koordinasi Kartamantul yang melibatkan Jogja, Sleman, dan Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya