SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SEMARANG– Puluhan petugas gabungan menggerebek sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia PT Graha Mitra Balindo di Jalan Permata Hijau Blok BB Kompleks Pondok Hasanudin Semarang, Rabu (12/9/2012), karena diduga menyekap seorang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial UB,23.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Penggerebekan yang dilakukan petugas dari Kepolisian Resor Kota Besar Semarang serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah itu merupakan aduan UB ke Balai Latihan Kerja dan lembaga swadaya masyarakat Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM).

Saat penggerebekan berlangsung sejumlah petugas terlihat memeriksa seluruh ruang kantor PT Graha Mitra Balindo dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengaduan UB.

Ekspedisi Mudik 2024

UB yang bertempat tinggal di Semarang terlihat menangis histeris dan tidak lama kemudian pingsan saat dijemput oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan di Mapolrestabes Semarang.

Direktur LRC-KJHAM, Fahrurozi menjelaskan bahwa UB adalah seorang TKW yang diberangkatkan ke Hongkong oleh PT Graha Mitra Balindo untuk menjadi pembantu rumah tangga selama dua tahun setelah menandatangani surat perjanjian.

Menurut dia, UB diduga disekap PT Graha Mitra Balindo karena memutuskan kontrak kerjanya sebagai pembantu rumah tangga di Hongkong dan harus mengganti uang Rp18 juta yang diklaim oleh PJTKI merupakan sisa utang UB yang sebelumnya digunakan untuk biaya pemberangkatan.

“UB diberangkatkan PT Graha Mitra Balindo ke Hongkong pada Maret 2012, namun kembali ke Indonesia pada September 2012 karena mendapat perlakuan kasar dari majikan yakni harus bekerja di luar kewajaran jam kerja namun dan mendapat perlakuan kasar dari majikan,” katanya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang.

Setelah tiba di Semarang, kata dia, UB tidak diperbolehkan pulang oleh PT Graha Mitra Balindo dan ditampung di penampungan bahkan dipaksa akan diberangkatkan lagi ke Hongkong untuk bekerja pada Kamis (13/9/2012).

“Pelanggaran lain yang diduga dilakukan PT Graha Mitra Balindo adalah memberangkatkan UB ke luar negeri dengan paspor pengunjung dan membuat perjanjian kerja dengan Bahasa Inggris tanpa ada terjemahan,” ujarnya.

Pimpinan PJTKI PT Graha Mitra Balindo, Eka Salim saat dikonfirmasi mengaku sudah memberangkatkan TKW sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

“Dalam kontrak kerja tertulis adanya ganti rugi kepada perusahaan jika tidak menyelesaikan pekerjaan karena pemberangkatan dibiayai perusahaan dan penggantiannya dengan sistem potong gaji,” katanya.

Hingga saat ini, kasus dugaan penyekapan TKW oleh salah satu PJTKI di Semarang masih dalam penanganan penyidik Reserse Kriminal dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya