SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyekapan. (freepik)

Solopos.com, SURABAYA — Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan Direktur Utama PT Meratus Line, Slamet Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus penyekapan seorang karyawannya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Kasatreskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, memastikan status tersangka telah ditetapkan setelah mendapatkan dua lat bukti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (15/8/2022).

Dia menyampaikan pelapor perkara ini adalah Mlati Muryani yang merupakan istri karyawan PT Meratus Line, Edi Setyawan, yang menjadi korban penyekapan.

Baca Juga: Karyawan Disekap, Bos Perusahaan di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, Eko Budiono, menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line yang beralamat di Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.

Kemudian, tersangka menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak Surabaya tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, ganti Edi Setyawan yang ditahan.

Keesokan harinya Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.

Baca Juga: Uniknya Tari Keling, Pemainnya Harus dari Dusun di Ponorogo

Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.

“Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan, nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Kuasa Hukum Eko Budiono.

Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

Baca Juga: Jelang HUT Ke-77 RI, Lokomotif KA Dicuci & Dihias Bertema Kemerdekaan

Kasat Reskrim Arief Ryzki Wicaksana menepis tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.

“Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya