SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Sejumlah WNI terjerat kasus narkotika dan pembunuhan sudah divonis mati oleh pengadilan di Malaysia.

Solopos.com, BATAM — Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, mengungkapkan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) menunggu eksekusi mati di Malaysia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masalahnya narkoba dan pembunuhan. Jumlahnya tidak sampai belasan,” kata Rusdi saat menghadiri pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Malaysia, di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/3/2018).

Dia mengatakan sekitar belasan WNI itu terkait kasus narkotika dan pembunuhan dan sudah divonis oleh pengadilan di negari jiran. Rusdi menambahkan Kedutaan sudah memberikan pendampingan hukum terbaik kepada WNI yang terkait masalah hukum di sana.

Sampai saat ini, kata dia, Kedutaan masih mengupayakan agar hukuman mati tidak dilaksanakan. Rusdi menyatakan berdasarkan hukum Malaysia, hanya Raja yang dapat memberikan pengampunan kepada terhukum, maka pihak kedutaan menempuh jalur itu.

“Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan perlindungan, tapi untuk hal itu kita harus menghormati hukum Malaysia,” kata dia.

Kedutaan telah berkali-kali menyelamatkan nyawa WNI yang divonis mati dengan pengampunan Raja, khususnya untuk kasus pembunuhan. Namun, untuk kasus narkoba, menurut dia, relatif sulit.

“Karena kalau pembunuhan, bisa karena tidak sengaja, emosi dan sebagainya,” kata dia.

Saat ini, ungkap dia, WNI terhukum itu berada di sejumlah tahanan di Malaysia, di antaranya di Kajang, dengan sel khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya