SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) diminta melakukan evaluasi terhadap sejumlah terminal bus tipe B di wilayahnya. Hal itu dikarenakan banyak terminal bus tipe B di Jateng yang dianggap sudah tidak layak, baik dari segi pelayanan maupun infrastruktur.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Jateng, Nur Sa’adah. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut saat ini ada 24 terminal bus tipe B yang pengelolaannya dilakukan Pemprov Jateng. Namun, dari sekian banyak terminal bus itu belum semuanya memenuhi standar layak pakai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perlu adanya langkah evaluasi dan penyempurnaan. Misalnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga pembenahan infrastruktur serta berbagai permasalahannya,” ujar Sa’adah dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Selasa (28/1/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Ida, sapaan karib Sa’adah, langkah itu perlu segera dilakukan agar keberadaan terminal bus dapat difungsikan dengan baik. Selain itu, memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna moda transportasi massal secara terpadu, aman, dan nyaman.

“Kita juga mendorong kepada Pemprov Jateng secara proaktif menyampaikan kepada pemerintah pusat agar secepatnya menyempurnakan pengaturan dan pembangunan infrastruktur terminal tipe A yang ada di Jateng,” tutur Wakil Ketua DPW PKB Jateng ini.

Ida menambahkan transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan. Terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat, hingga kawasan perdesaan.

“Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi, dan sosial daerah perdesaan,” jelas anggota Fraksi PKB DPRD Jateng ini.

Sejauh ini, kata Ida, Jateng memiliki regulasi tentang penyelenggaraan perhubungan yang mengatur banyak hal terkait perhubungan dan tata kelola transportasi. Regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) itu memuat sejumlah hal mengenai kewenangan pemerintah daerah terhadap tata kelola lalu lintas, arah kebijakan pengelolaan lalu lintas, serta ketersediaan infrastruktur, dan manajemen perhubungan di provinsi ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya