SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kendati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengaku belum membuat aturan resmi mengenai pengembalian eks lahan bengkok Sekretaris Desa (Sekdes), beberapa Sekdes telah mengembalikan lahan bengkok ke pemerintah desa masing-masing.

“Hingga kini, diketahui sudah ada beberapa Sekdes yang mengembalikan tanah bengkoknya, laporannya sudah diterima Bagian Pemerintahan Setda Sukoharjo,” jelas Kabag Pemerintahan, Sumarsono saat dihubungi Espos beberapa hari lalu. Pemkab Sukoharjo sendiri, sebut dia, hingga kini belum membuat aturan resmi terkait pengembalian tersebut, termasuk mengenai tenggat waktu pengembalian tanah bengkok.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Namun, mengacu pada surat Mendagri tertanggal 16 April 2009 mengenai kedudukan keuangan kepala desa (Kades) dan perangkat desa, disebutkan bahwa penarikan eks lahan bengkok Sekdes dilakukan terhitung sejak pengangkatan Sekdes menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Disebutkan Sumarsono, dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk menindaklanjuti surat Mendagri tersebut dengan membuat aturan daerah mengenai proses pengembalian eks tanah bengkok Sekdes. “Saat ini, tindak lanjut dari surat itu sedang kami persiapkan,” katanya singkat.

ewy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya