SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO – Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Solo diduga memiliki dosen terindikasi guru. Hal itu berdasarkan temuan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DPTK) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) saat validasi data dosen 2011.

Dalam edaran yang ditandatangani Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Supriadi Rustad, dan dipublikasikan di situs resmi Dikti sejak Rabu (31/10/2012), PTS di Solo yang masuk ke dalam daftar antara lain Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Universitas Tunas Pembangunan (UTP), Universitas Surakarta (Unsa), Akademi Pariwisata Mandala Bhakti, Politeknik Surakarta dan Akademi Pariwisata Widya Nusantara Surakarta.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Rektor UTP, Ongko Cahyono, menjelaskan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait edaran dari Ditjen Dikti mengenai Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu. Dengan evaluasi itu, dari 180-an dosen UTP ditemukan 19 dosen yang terindikasi guru. Setelah dicek, 10 di antaranya bermasalah dengan keterangan dalam kartu identitas yang tidak menyebutkan pekerjaan sebagai dosen. Dua dosen lainnya telah mengundurkan diri, tetapi masih tercantum dalam administrasi. Enam dosen lainnya telah nonaktif dan mengundurkan diri, dan satu dosen terakhir sedang dalam proses pengunduran diri sebagai dosen tetap UTP.

“Semuanya sudah kami evaluasi dan tidak ada masalah, hanya saja kami akan kehilangan satu dosen lektor yang lebih memilih menjadi guru di sekolah swasta,” jelasnya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/11/2012). Setelah proses evaluasi, UTP yang diwakili Pembantu Rektor I, direncanakan akan memvalidasi ulang data dosen langsung ke Dikti di Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Ongko menyatakan mendukung upaya Ditjen Dikti untuk menertibkan status dosen di perguruan tinggi, agar tenaga pendidik bisa fokus dan berkonsentrasi pada PT tempat mengajar, aturan itu pun untuk menentukan ketepatan penyaluran alokasi dana tunjangan sertifikasi bagi dosen dan guru.

“Supaya tidak ada yang memiliki sertifikasi dobel,” imbuhnya.

Sementara itu, Rektor Unsa, Margono, memaparkan pihaknya belum mengetahui secara persis tentang dosen terindikasi guru yang ada di kampusnya. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk  memvalidasi ulang data agar memenuhi standar yang telah ditetapkan Ditjen Dikti.

Margono menilai permasalahan SDM menjadi hal pokok yang harus dipenuhi PT, dan selama ini beberapa PTS kesulitan untuk mencapai ideal. Sehingga Ditjen Dikti ikut memilikirkan ketersediaan SDM dengan mengirimkan dosen DPK [dosen PNS yang  diperbantukan di PTS] yang saat ini jumlahnya minim,

“Bahkan kebanyakan dosen DPK sudah mulai memasuki masa pensiun,” ujarnya.

Dalam edaran yang ditujukan kepada Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah I-XII, dijelaskan setiap PTS yang masuk daftar diharuskan melakukan validasi ulang secara online dan akan diperiksa Ditjen Dikti. Setelah PT berhasil memvalidasi ulang data dosen, selama satu tahun DPTK akan menghentikan layanan pendidik dan tenaga kependidikan kepada PTS tersebut per tanggal diselesaikannya validasi ulang oleh PT.

Dijelaskan proses validasi ulang itu bertujuan untuk mewujudkan sistem pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi yang baik dan kredibel sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga kejujuran dan keseriusan PT dalam melakukan validasi menjadi kunci keberhasilan penataan data. Selain itu seluruh PT terkait diharapkan dapat menyelesaikan validasi ulang dalam satu putaran dengan penuh tanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya