SOLOPOS.COM - Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wonogiri, Nur Solikhin, memberi paparan materi di acara Sosialisasi Penanaman Budaya Antipungli bagi Kepala Desa se-Kabupaten Wonogiri di Ruang Giri Manik Sekretariat Daerah (Setda), Jumat (19/11/2021).

Solopos.com, WONOGIRI Sejumlah pamong desa di Kabupaten Wonogiri terindikasi bertindak korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APB desa) dengan modus yang bervariasi.

Pungutan liar (pungli) oleh oknum warga dan pemalsuan dokumen untuk memperlancar niat pelaku agar bisa menikah lagi juga pernah terjadi. Fakta-fakta itu mengemuka di acara Sosialisasi Penanaman Budaya Antipungli bagi Kepala Desa se-Kabupaten Wonogiri di Ruang Giri Manik Sekretariat Daerah (Setda), Jumat (19/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sosialisasi pada Sabtu itu merupakan kegiatan hari terakhir. Inspektorat Wonogiri menggelar acara tersebut mulai Senin (15/11/2021). Inspektorat Wonogiri adalah salah satu pihak yang tergabung dalam Sapu Bersih (Saber) Pungli Wonogiri.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Hibah Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Pemateri terdiri atas Kanit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Wonogiri, Iptu Bonar Eko Trilaksono dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Nur Solikhin.

Bonar saat memberi paparan menyampaikan ada oknum di salah satu pemerintahan desa yang terindikasi bertindak korupsi APB desa dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif. LPj dibuat tidak sesuai fakta di lapangan. Bahkan, pelaku membuat stempel palsu. Kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Saat ini penanganan kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Ada pula salah satu oknum pemerintaha desa yang bertindak sama, tetapi dengan modus yang berbeda dan kerugiannya lebih kecil. Modusnya, pelaku mengambil anggaran program lain untuk menyelesaikan proyek pembangunan talut jalan karena anggaran program infrastruktur itu kehabisan dana.

Baca juga: Pendidikan Mahasiswa Anti-Korupsi: Berani Lawan Sejak Dini

Anggaran yang diambil merupakan anggaran penyertaan modal badan usaha milik desa (BUM desa) dan anggaran gabungan kelompok petani (gapoktan). Setelah diproses hukum pelaku mengembalikan kerugian negara.

“Siapa pun bisa melapor kepada aparat penegak hukum. Layanan pelaporan mudah diakses. Oleh karena itu, para kepala desa [kades] jangan sampai melanggar aturan. Misalnya, kalau anggaran program tertentu habis ya sudah programnya dihentikan dulu. Jangan mengambil anggaran dari program lain yang bukan peruntukannya,” kata Bonar.

Baca juga: Pekan Depan, Wonogiri akan Terapkan PTM 100 Persen

Pungli Kependudukan

Pungli juga terjadi di desa lain, tetapi pelakunya warga. Pungli itu menyangkut proses administrasi kependudukan. Awalnya ada warga yang mengurus akta kelahiran untuk proses pernikahan dengan warga asing.

Setelah mengurus dia merasa tak bisa menyelesaikan masalah rumit yang muncul lantaran nama orang tua di buku nikah, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP) berbeda. Sampai akhirnya dia meminta bantuan seseorang. Orang itu meminta uang Rp300.000. Setelah urusan selesai pelaku meminta uang lagi Rp300.000, sehingga total Rp600.000.

“Dalam membuat surat keterangan/pengantar kepala desa juga harus hati-hati. Jangan percaya begitu saja dengan pemohon. Kalau pemohon menggunakan surat pengantar/surat lainnya yang diterbitkan desa untuk hal yang melanggar hukum, kepala desa juga bisa terseret kasus hukum,” imbuh Bonar.

Baca juga: Wonogiri Zona Merah Rawan Bencana, 5.115 Sukarelawan Siaga

Surat Keterangan Palsu

Ada peristiwa hukum di salah satu desa yang menyangkut surat keterangan. Ada seorang perempuan yang mengurus surat keterangan kematian suaminya. Surat itu untuk keperluan pengurusan pernikahannya. Padahal sebenarnya suaminya masih hidup di tempat perantauan.

Sampai akhirnya kades setempat menerbitkan surat keterangan kematian. Perempuan itu pun berhasil menikah lagi. Suatu ketika si suami pulang kampung dan memperkarakan masalah itu. Kades turut terseret masalah hukum yang bergulir.

“Ada juga kasus soal surat keterangan waris yang diterbitkan desa. Sebenarnya ada tujuh ahli waris, tapi pemohon mengurus surat keterangan waris atas nama empat ahli waris dengan alasan tiga ahli waris lainnya sudah meninggal. Suatu ketika ahli waris yang dianggap meninggal dunia itu melapor ke Polres. Kepala desa ikut terseret juga,” ulas Bonar.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Dosis I di Wonogiri Capai 91 Persen, Mantap!

Sementara itu, Inspektur/Kepala Inspektorat Wonogiri, Mardianto, mengatakan acara tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi, khususnya pungli di tingkat desa.

Sosialisasi semacam itu penting agar kades lebih melek hukum, sehingga tak salah langkah dalam mengelola dana desa yang besar atau melakukan pungli. Saat acara para kades menyatakan saat ini sudah tidak ada kotak sumbangan di kantor-kantor desa seperti dahulu. Hal itu lantaran pamong desa sudah memahami bahwa hal itu pelanggaran karena termasuk pungli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya