SOLOPOS.COM - Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Solo, Andi Rahmanto, Selasa (17/12/2019), menunjukkan sejumlah barang sitaan razia bersama Satnarkoba Polresta Solo, Senin (16/12/2019) malam. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Sejumlah barang terlarang mulai dari pisau rakitan hingga alat permainan judi dadu disita petugas dari penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo saat razia, Senin (16/12/2019) malam.

Sebanyak 35 personel tim pengamanan Rutan Kelas IA Solo dibantu enam anggota Satnarkoba Polresta Solo dilibatkan dalam razia di kamar hunian Blok C itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas menyita puluhan benda atau barang yang tak seharusnya disimpan di kamar hunian narapidana (napi), seperti dua unit handphone (HP), pisau rakitan dari korek api gas dan gagang sendok, serta perangkat permainan judi dadu.

Ada juga kartu remi, beberapa korek gas, alat pemotong kuku, gunting, compact disc (CD) usang, alat pencukur kumis dan jenggot, amplas, pipa untuk merokok, serta beberapa jenis kabel.

Ekspedisi Mudik 2024

2 Orang Ditangkap Polisi Sukoharjo Karena Ajukan Pinjaman Pakai BPKB Palsu

Pengelola Rutan sedang menyelidiki dari mana semua benda itu. Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Solo, Andi Rahmanto, saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/12/2019), menuturkan selama ini razia sudah rutin dilakukan.

Bahkan dalam satu bulan razia bisa dilakukan hingga enam kali di seluruh kamar hunian. “Tapi terkait adanya SE Dirjen Pemasyarakatan untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang Natal dan Tahun Baru, kami diperintahkan melaksanakan razia serentak. Hasilnya kami berhasil amankan sejumlah barang terlarang di rutan,” ujar dia.

Razia dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Rutan Solo sekaligus mencegah peredaran narkoba. “Alhamdulillah tidak kami temukan narkoba dalam razia ini. Semoga tak ada yang bermain narkoba di sini,” kata dia.

Gagal Nyalip, Bus Sumber Selamat Nyungsep di Parit Saradan Madiun

Andi mengatakan pemilik barang-barang terlarang yang ditemukan saat razia tersebut sudah diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka.

Sedangkan pemilik dua HP, diberi sanksi dijebloskan ke sel isolasi lebih kurang dua pekan. Andi menjelaskan dua napi pemilik HP itu juga akan dimintai keterangan dari mana mereka mendapatkan barang tersebut.

“Kami masih dalami dari mana masuknya dua HP ini. Hari ini atau besok yang bersangkutan akan kami mintai keterangan,” papar dia.

Pengin Lihat Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Soloraya? Ini Lokasinya

Dua ponsel itu, menurut Andi, ditemukan di salah satu kamar di Blok C yang dihuni 200-an napi kriminal umum. Ponsel-ponsel itu disimpan di lemari dan loker milik dua napi itu.

Setelah dicek, tak ditemukan komunikasi terkait narkoba di salah satu HP. Sedangkan di HP satunya lagi ternyata pemiliknya sudah menghapus history komunikasinya.

Andi memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di blok-blok napi untuk menjaga kondusivitas di kawasan Rutan Kelas IA Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya