SOLOPOS.COM - Pasangan siswa SMP usia 15 tahun dan 12 tahun dinikahkan karena terlambat pulang di NTB. (Detikcom-istimewa)

Solopos.com, LOMBOK TENGAH -- Sejoli remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), S, 15, dan NH, 12, viral di media sosial karena kisah pernikahan mereka.

Pernikahan sejoli muda-mudi itu terjadi, padahal mereka masih duduk di bangku SMP atau tepatnya Madrasah Tsanawiyah. Diusut lebih jauh, keduanya dinikahkan gara-gara telat pulang dari jalan-jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari Detikcom, Kamis (17/9/2020), kisah sejoli S dan NH berawal saat orang tua NH tidak bisa menerima putrinya pulang terlambat usai seharian pergi dengan S. Kedua sejoli itu tinggal beda desa yakni di Desa Pengenjek dan Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Takut Suami Selingkuh? Cek Tanda-tanda Pasangan Setia di Sini

Kepala Dusun (Kadus) Montong, Desa Pengenjek, Ehsan membenarkan cerita sejoli ini. Menurutnya, S dan NH pergi berdua pada siang hari dan pulang sekitar pukul 18.30 WITA.

NH sempat diantar pulang ke rumah. Tapi orang tuanya tidak menerima dengan alasan NH akan kembali juga karena keduanya saling mencintai.

"Saya sempat sarankan agar anak ini dipisah dulu karena masih anak di bawah umur dan orang tua NH tetap ngotot. Setelah empat hari saya datangi Kadus asal NH ini dan kadus di sana juga menyampaikan agar nikah di bawah tangan saja," kata Ehsan pada wartawan, Rabu (16/9/2020).

NH Merupakan Cinta Pertama

Karena tak ada titik temu, Ehsan selaku kadus tidak mengurusnya lagi. Namun, kakak dari S tiba-tiba pergi ke rumah keluarga mempelai perempuan dan sepakat untuk menikahkan kedua anak itu. Pernikahan S dan NH dilangsungkan Sabtu (12/9/2020).

"Saya juga tidak hadir saat pernikahan berlangsung. Padahal saya sudah berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjadi," jelasnya.

Penjual Salep Asal Sragen Jadi Korban Pemerasan, Mobil, Motor, dan Uang Rp48 Juta Dikuras

Sementara itu, S saat dihubungi mengaku NH merupakan cinta pertamanya. Dia mengaku juga pernikahan itu juga didasari keinginannya.

"Tapi saya juga mau menikah dan tidak ada paksaan dari orang lain dengan mas kawin Rp2 juta," terang S.

S bercerita awal kenalan dengan NH dari temannya pada Agustus lalu. Selang empat hari saling mengenal, S membawa NH jalan-jalan. Karena S pulang malam membuat orang tua NH tidak menerima.

Keluyuran di Karanganyar Tak Pakai Masker Kena Denda Rp20.000

Kepala Dusun asal S sempat melakukan pendekatan bahkan hingga tiga pekan sebelum akad nikah berlangsung. Hanya saja, orang tua dari NH tetap tidak menginginkan anaknya kembali.

Pihak keluarga tak terima dan memutuskan untuk menikahkan S dan NH secara diam-diam tanpa sepengetahuan KUA dan petugas lainnya. "Saya bawa NH pulang ke rumah dan kakak saya mengantarkan dia ke rumah bibinya di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang," ujar S.

Tak lama usai NH di rumah bibinya, ternyata orang tua dari NH membawa anaknya ke kediaman S. Orang tua NH tak terima anaknya dibawa pulang malam hari.

"Tapi saya juga mau menikah dan tidak ada paksaan dari orang lain dengan mas kawin Rp2 juta," terangnya.

Berhenti Sekolah dan Memilih Bekerja

S berjanji semaksimal mungkin untuk bisa menafkahi NH, terlebih NH masih kelas II Tsanawiyah. S sudah berhenti sekolah dan memilih untuk bekerja menjadi penjual sabun keliling.

"Saya keliling di pasar menjual sabun. Saya juga tidak mau dipisahkan dengan istri saya," ujarnya.

10 Berita Terpopuler : Wanita Cantik Bersihkan Kali Pepe Solo

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah, Jalalus Sayuty, menyebut pernikahan pasangan di bawah umur itu tidak bisa dicatat dalam aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

"Secara aturan untuk bisa dicatat dan masuk SIMKAH minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan," ungkapnya saat dihubungi detikcom, Kamis (17/9/2020).

"Dan itu (pernikahannya) tanpa diketahui KUA," tambahnya.



Jalalus menjelaskan pernikahan sepasang remaja SMP yang berawal karena terlambat pulang ke rumah itu tidak diperbolehkan oleh hukum dan undang-undang. Meski begitu, pihaknya tidak berani mengambil sikap terhadap kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya