SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah, melalui Kementerian Tenaga Kerja, mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melanggar tentu akan dijatuhi sanki.

Bagi karyawan, THR merupakan hal yang sangat dinantikan karena itu merupakan tunjangan lebih yang dibayarkan di luar gaji. Namun, tahukah Anda sejarah awal mula adanya THR?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari Detik.com, Minggu (26/5/2019), THR kali pertama dicetuskan Soekiman Wirjosandjojo, politikus Partai Masyumi yang menjabat sebagai perdana menteri periode 27 April 1951 hingga 3 April 1952. Salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Pada saat itu, hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan THR, sedangkan karyawan swasta harus gigit jari. Kala itu, para PNS mendapatkan THR senilai Rp100 hingga Rp200. Jika menggunakan kurs dolar dan rupiah sekarang, THR itu setara dengan Rp1,1 juta sampai Rp1,75 juta.

Dipaparkan Okezone, Pemberian THR itu sempat menuai pro dan kontra lantaran pegawai swasta tak mendapatkan apa pun. Kaum buruh pun sepakat untuk mogok kerja pada 13 Februari 1952 sebagai bentuk protes mereka agar pemerintah juga memberikan tunjangan kepada buruh dan pegawai swasta.

Namun sayang, perjuangan mereka langsung dibungkam oleh tentara yang diturunkan pemerintah. Hakam mengungkapkan bahwa pada saat itu sebagian besar pamong pradja terdiri dari priayi, menak, kaum ningrat yang kebanyakan berafiliasi ke Partani Nasional Indonesia (PNI).

THR Jelang Lebaran
Salah satu peneliti muda LIPI, Saiful Hakam, Soekiman lalu memutuskan untuk memberikan THR di akhir Ramadan atau menjelang Lebaran untuk mengambil hati para pegawai dengan harapan mereka akan mendukung kabinet yang dipimpinnya.

“Nah, sejak itulah THR jadi anggaran rutin di pemerintahan bahkan sekarang kalau ada perusahaan yang mangkir tak bayar THR karyawannya bisa kena tegur pemerintah, bahkan kena penalti,” ungkap Hakam seperti dikutip Okezone.

Selepas Kabinet Soekiman, tak ada referensi yang menjelaskan soal kebijakan THR. Kebijakan memberikan THR bagi pegawai baru diatur pemerintah pada 1994.

Saat itu, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Sejumlah revisi dilakukan pemerintah untuk menyempurnakan peraturan tersebut.

Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

pada 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 dan 19/2018 tentang THR dan gaji ke-13. Menurut peraturan itu, pensiunan PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian, pejabat, termasuk presiden dan wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati dan wakilnya berhak mendapatkan THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya