SOLOPOS.COM - Timnas Israel U-20 yang akan tampil di Piala Dunia U-20. (fifa.com)

Solopos.com, JAKARTA – Lobi PSSI agar Indonesia tetap menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 gagal.

FIFA pada Rabu (29/3/2023) resmi mencoret Indonesia sebagai tuan rumah dan kemungkinan juga sebagai peserta Piala Dunia U-20 yang akan dihelat pada Mei 2023 mendatang.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Berdasarkan keterangan resmi FIFA, pencoretan Indonesia dengan alasan “mempertimbangkan situasi terkini”.

Salah satu kondisi terkini yang muncul adalah penolakan Timnas Israel berlaga di Piala Dunia U-20.

Penolakan bergulir dari sejumlah tokoh, partai politik hingga organisasi kemasyarakatan.

Berdasarkan data Solopos.com, penolak Timnas Israel antara lain PDIP, PKS, MUI, Indonesia Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Aqsa Working Group (AWG), Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Aliansi Solo Raya (Ansor), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Alumni 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

Sedangkan tokoh yang bersuara lantang menolak Timnas Israel adalah Gubernur I Wayan Koster dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, keduanya merupakan kader PDIP.

Para penolak mendasarkan sikap mereka pada konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945, khususnya pada pembukaan UUD 1945 paragraf pertama dan keempat yang intinya menolak segala bentuk penjajahan yang ada di muka bumi.

Menurut mereka, sejak berdirinya Israel dipandang Indonesia sebagai ujung tombak kolonialisme serta imperialisme, sehingga sampai saat ini tidak ada hubungan diplomatik dengan negara penjajah Palestina tersebut.

Dalam sejarahnya, Indonesia sudah beberapa kali menolak berhubungan dengan Israel, termasuk dalam hal olahraga.

Pada 1958, Presiden Sukarno melarang Timnas Indonesia bertanding melawan Israel pada kualifikasi Piala Dunia tahun 1958.

Kala itu Indonesia satu grup dengan Israel, Mesir dan Sudan. Mesir dan Sudan juga menolak bertanding melawan Israel sehingga negara yang menjajah Palestina itu akhirnya melenggang ke babak berikutnya tanpa bertanding.

Indonesia juga pernah menolak kedatangan Israel pada ajang Asian Games tahun 1962. Kala itu Presiden Sukarno menolak memberikan visa untuk atlet-atlet Israel.

Di luar olahraga, Presiden Sukarno pernah menolak Israel di ajang politik, dengan tidak mengundang Israel pada penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955.

Alasan sejarah ini yang menjadi dasar bagi para penolak Timnas Israel berlaga di Indonesia dalam ajang Piala Dunia U-20.

Sikap menolak Israel dipertegas dengan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Dalam Bab X tentang Hal Khusus, disebutkan bahwa “segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapat pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan.”

Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 menjelaskan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Berikut bunyi lengkapnya:

Bab X Hubungan Khusus

Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;



d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa;

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya