Jakarta–Komisi III DPR telah jauh-jauh hari mencium adanya skandal suap antara Gayus Tambunan dengan hakim yang memutusnya. Bahkan, indikasi suap makin terasa saat vonis bebas diberikan kepada Gayus.
“Sudah kita cium beberapa waktu lalu. Mulai dari putusan bebas,” kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Minggu (18/4).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Aziz, Komisi III sudah melayangkan surat ke PN tangerang untuk meminta berkas putusan. Namun hingga kini berkas itu belum diterima.
“Kita belum dapat. Kita juga ingin lihat bagaimana berita acara lengkapnya,” imbuh Aziz.
Sebelumnya dalam pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun mengaku kepada KY dia menerima uang Rp 50 juta. Pengakuan ini didapatkan setelah KY menyodorkan bukti adanya pengakuan dari para tersangka, sesuai hasil penyelidikan Polri.
Sebelumnya Mahkamah Agung juga sempat memeriksa Asnun, namun tidak menemukan adanya suap. Terkait pengakuan ini MA akan segera melakukan penindakan, bila memang terbukti benar.
dtc/tya