SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi III DPR telah jauh-jauh hari mencium adanya skandal suap antara Gayus Tambunan dengan hakim yang memutusnya. Bahkan, indikasi suap makin terasa saat vonis bebas diberikan kepada Gayus.

“Sudah kita cium beberapa waktu lalu. Mulai dari putusan bebas,” kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Minggu (18/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Aziz, Komisi III sudah melayangkan surat ke PN tangerang untuk meminta berkas putusan. Namun hingga kini berkas itu belum diterima.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita belum dapat. Kita juga ingin lihat bagaimana berita acara lengkapnya,” imbuh Aziz.

Sebelumnya dalam pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun mengaku kepada KY dia menerima uang Rp 50 juta. Pengakuan ini didapatkan setelah KY menyodorkan bukti adanya pengakuan dari para tersangka, sesuai hasil penyelidikan Polri.

Sebelumnya Mahkamah Agung juga sempat memeriksa Asnun, namun tidak menemukan adanya suap. Terkait pengakuan ini MA akan segera melakukan penindakan, bila memang terbukti benar.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya