SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menilai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tremes, Sidoharjo, pada 2016 dan 2017, semakin jelas.

Fakta itu diperoleh setelah dua kali penyidik memeriksa tersangka yang juga Kades Tremes nonaktif, Agus Juair, 40. Penyidik memeriksanya kali terakhir di Kantor Kejari, Rabu (28/11/2018) pukul 13.30 WIB hingga 19.00 WIB. Agus dijadwalkan diperiksa lagi pada Selasa (4/12/2018) mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Ismu Armanda, saat ditemui Solopos.com di kantor sementara Kejari di Wisma Tamu kawasan kota Wonogiri, Kamis (29/11/2018), mengatakan penyidik mengajukan 16 pertanyaan saat memeriksa Agus.

Pada pemeriksaan pertama Agus sebagai tersangka, 14 November lalu, penyidik mengajukan 22 pertanyaan. Menurut Ismu, setelah tersangka diperiksa dua kali, indikasi penyimpangan dalam pengelolaan APB Desa 2016 dan 2017 dan realisasi proyek infrastruktur semakin menguat.

Hal itu dapat dilihat dari keterangan Agus yang bersesuaian dengan keterangan para saksi, seperti perangkat desa, tenaga kerja proyek, pemilik toko material sebagai penyedia bahan bangunan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri.

Hanya, Ismu belum dapat menyampaikan bentuk penyimpangan yang terjadi karena hal itu bagian dari materi penyidikan.

“Pemeriksaan kemarin [Rabu] belum selesai dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Kemungkinan pemeriksaan ketiga besok menjadi pemeriksaan terakhir untuk tersangka. Selanjutnya kami akan memeriksa ahli [ihwal pengelolaan keuangan desa dan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat],” kata Ismu mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Dodi Budi Kelana.

Sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Tremes, Heri Purnomo, yang kini menjadi pelaksana tugas (Plt) Kades menggantikan Agus Juair, mengatakan pengelolaan keuangan desa selama ini tertutup. Semua ditangani Kades dan Bendahara Desa (Bendes) tanpa berkoordinasi dengan perangkat desa lain.

Saking tertutupnya, sejak Agus menjadi Kades pada 2013 hingga akhirnya kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih kurang Rp355 juta itu mengemuka, Heri belum pernah melihat buku kas desa.

Realisasi proyek pun ditangani Agus dan hanya melibatkan dua orang kepercayaannya. Alhasil, satu proyek pada 2016 dan lima proyek pada 2017 tak rampung. Bahkan, ada kegiatan yang terealisasi hanya pembelian material tanpa ada pengerjaan proyek.

Ismu melanjutkan pada pemeriksaan kedua Agus belum dapat mengembalikan kerugian negara. Pada pemeriksaan pertama dia berjanji menyetorkan uang sebagai ganti kerugian negara pada pemeriksaan berikutnya.

Kendati belum dapat menepati janji, penyidik tak menahan tersangka. Hal itu karena tersangka kooperatif. Pengacara Agus, Ganis Wibowo, hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi. Saat Solopos.com menghubungi, dia tak mengangkat telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya