SOLOPOS.COM - ilustrasi

 

JOGJA-Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jogja, Suharyawan mengatakan eksekusi terhadap Ketua DPD Nasdem Bantul, Sukardiyono atas kehendak yang bersangkutan. Meski telah melayangkan surat sampai tiga kali, namun selama ini kejaksaan kesulitan melakukan eksekusi lantaran mantan Asisten Sekretaris Daerah Bantul itu sakit.

“Kami sudah panggil tiga kali, tapi memang berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Bantul dan juga Kota beliau sakit. Eksekusi tidak dapat dilakukan kalau terpidana sakit,” katanya.

Kejaksaan sendiri menurutnya puas dengan keputusan MA yang memvonis Sukardiono melanggar pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun pegiat Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) Tri Wahyu menyatakan, eksekusi Sukardiyono menjadi bukti kemenangan rakyat Jogja melawan kekerasan. Vonis tersebut sekaligus menjadi pelajaran jangan ada lagi kekerasan di DIY.

“Ini jadi pelajaran bagi siapa saja jangan mau negara dibajak oleh aktor pro kekerasan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ratusan massa dari masyarakat penerima bantuan JRF mendatangi rumah Sukardiyono di Bakulan Wetan, Patalan, Jetis, Bantul, Rabu (20/2/2013) pagi. Massa datang utuk mengantar Sukardiyono menjalani eksekusi.

Ketua DPD Nasdem Bantul ini diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan saat mengawal massa di aksi perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY 2008 lalu. Selain itu, Sukardiyono juga dipidana penjara selama tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya