SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Disnakertrans Kota Jogja belum bisa menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang belum menerapkannya

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja masih terus menyosialisasikan kewajiban semua perusahaan menyusun struktur dan skala upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017. Padahal, Permenaker tersebut harus sudah dilaksanakan 23 Oktober lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masih butuh proses, masih kami sosialisasikan terus penerapannya,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Koperasi, Usaha Kecil menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Rihari Wulandari, Kamis (26/10/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Rihari mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan sejak jauh hari. Ia juga sudah meminta perusahaan agar segera menyusunnya. Total ada 1.400-an perusahaan yang termasuk perusahaan wajib lapor setiap tahun atau masuk kategori perusahaan sedang dan besar. Sementara, sekitar 23.000-an merupakan perusahaan yang masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Hingga Rabu (25/10/2017), pihaknya belum mengetahui berapa perusahaan yang sudah menyusun struktur skala upah. Namun, Rihari meyakini perusahaan di Jogja mau menerapkan struktur skala upah sesuai ketentuan. Hanya, instansinya belum bisa menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang belum menerapkannya. “Kami tetap pantau dan bina kewajiban masukkan struktur skala upah bagi perusahaan,” kata dia.

Dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 terdapat sanksi pembekuan izin bagi perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah. Permenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, masa kerja, tingkat pendidikan, jabatan, dan kompetensi. Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya