SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencuri topi diperiksa di Mapolsek Serengan, Sabtu (22/12/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

Dua tersangka pencuri topi diperiksa di Mapolsek Serengan, Sabtu (22/12/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Kawanan pencuri beraksi mengobok-obok tiga lokasi dalam waktu sehari. Dua pemuda, Fraky Atmojo alias Londo, 21, warga Tanjunganom, Kwarasan, Grogol dan Eko Prasojo alias Kodok, 32, warga Notosuman, Jayengan, Solo dibekuk lantaran tepergok mencuri dua buah topi warna hitam di dua gerai topi lantai I Matahari Singosaren Solo, Rabu (19/12/2012) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum beraksi di Matahari Sungosaren, dua pemuda itu terlebih dulu beraksi di Indomart Fajar Indah dengan mengambil sebotol minuman bersoda. Aksi itu pun berlanjut ke Solo Grand Mall. Di mal itu, mereka menggondol lima jam tangan senilai Rp30.000/buah. Aksi di dua lokasi itu tak ketahuan petugas keamanan.

Lantaran merasa enak, mereka melanjutkan aksinya ke Matahari Singosaren. Semula mereka menuju ke gerai sepatu. Mereka beralih ke gerai topi yang sepi. Ada dua gerai topi yang menjadi sasaran mereka, yakni gerai Shak dan D’Britano.

“Saat mengambil dua topi itu tak ketahuan. Tapi penjaga gerai melihat mereka menyelipkan topi itu di jaketnya. Topi itu kemudian disembunyikan di antara dua meja di salah satu gerai. Penjaga gerai itu mengetahui dan akhirnya melaporkan ke petugas keamanan. Penjaga itu menceritakan ciri-ciri dua pemuda itu. Mereka pun berhasil ditangkap petugas,” terang Kanit Reskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Asjima’in saat ditemui wartawan, Sabtu (22/12/2012).

Untungnya, mereka tak dihajar massa. Mereka langsung digelandang ke Polsek Serengan, Solo. “Kami sempat menggeledah tas yang dibawa mereka. Dalam tas itu ditemukan barang bukti berupa minuman bersoda dan jam tangan. Dalam aksinya, mereka mengendarai motor. Namun motor itu tak dijadikan barang bukti,” tegasnya.

Fraky sempat menjadi menjalani hukuman penjara delapan bulan lantaran terbukti mencuri sebuah handphone (HP) beberapa waktu lalu.

“Selama di lembaga pemasyarakatan, saya sempat diajari mengaji. Setelah keluar, istri meninggalkan saya. Akhirnya, saya melakukan hal ini. Barang-barang itu hanya saya pakai sendiri,” akunya saat ditanya wartawan di Mapolsek Serengan. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya