SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil mewah Mercedes Benz (zigwheels.com)

Solopos.com, SOLO-Kita mungkin pernah bertanya-tanya berapa biaya pelat nomor cantik. Pasalnya, di jalanan kita sering melihat pelat nomor mobil dengan jumlah digit yang hanya tiga, dua, atau bahkan satu. Atau bahkan pelat nomor tersebut secara keseluruhan membentuk sebuah nama atau kata tertentu.

Ternyata untuk mendapatkan pelat nomor cantik tersebut tidak bisa sembarangan. Ada beberapa peraturan dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Selain ada biaya pelat nomor cantik, nantinya juga akan ada pajak nomor cantik yang tentunya nilainya berbeda dengan pelat nomor biasa.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Nah, berikut ini biaya pelat nomor cantik yang perlu kamu ketahui seperti dikutip dari Auto2000.

  1. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan untuk 1 angka

Tidak ada huruf di belakang angka=Rp20.000.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan

  1. NRKB pilihan untuk 2 angka

Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan

  1. NRKB pilihan untuk 3 angka

Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan

  1. NRKB pilihan untuk 4 angka

Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan

 

Nah, setelah mengetahui biaya pelat nomor cantik, perlu diketahui pula tentang aturan penggunaan pelat nomor cantik mobil.

Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XI|/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, yaitu:

  1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.
  2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.
  4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.
  6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya