SOLOPOS.COM - Oei Tiong Ham, pengusaha terkaya asal Semarang yang dijuluki sebagai Raja Gula Asia. (Twitter/@potrtetlawas)

Solopos.com, SEMARANG — Oei Tiong Ham disebut sebagai pengusaha terkaya pertama di Asia Tenggara. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 19 November 1866 itu bahkan dijuluki sebagai Raja Gula Asia berkat kesuksesannya dalam mengeruk manisnya bisnis gula. Sayangnya harta warisan darinya sempat menjadi sengketa sampai akhirnya disita oleh negara.

Berbagai sumber yang Solopos.com telusuri pada Rabu (26/1/2022) tidak menyebutkan dengan pasti berapa jumlah harta kekayaan pria keturunan China ini. Namun, Raja Gula Asia itu disebut-sebut memiliki kekayaan sekitar 200 juta hingga 500 juta gulden.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semasa hidupnya, dia mendapat gelar Manusia 200 Juta Gulden, sebagaimana ditulis dalam buku Konglomerat Oei Tion Ham, Kerajaan Bisnis Pertama di Asia Tenggara yang terbit pada 1991. Hal ini karena dia menjadi penguaha pertama yang kekayaannya kala itu menembus angka 200 juta gulden atau sekitar Rp27 triliun.

Baca juga: Kisah Si Raja Gula Asia, Pengusaha Terkaya dari Semarang

Pengelola akun Twitter @potretlawas pada 29 September 2018 mengulas tentang hal tersebut melalui sederet kicauan. Dalam kicauan tersebut dijelaskan saat Oei Tiong Ham meninggal, bisnisnya diwariskan kepada Oei Tjong Swan, Oei Tjong Hauw, dan tujuh anaknya yang lain.

Dua anak tertuanya, Oei Tjong Lan dan Oei Hui Lan, masing-masing mendapat warisan satu juta dolar. Sebanyak 200.000 dolar diwariskan kepada Oei Tjong Tiong. Sisanya, sebanyak 26 anak sahnya hanya mendapatkan jaminan hidup.

Sampai pada akhirnya harta warisan pengusaha terkaya asal Semarang itu menjadi sengketa yang berujung gugatan pengadilan oleh Oei Tjong Tee dan Oei Tjong Joe. Mereka menuduh sang ayah berada di bawah pengaruh istri terakhir, Ho Kiem Hoa Nio.

Baca juga: Megah, Ini Potret Istana Pengusaha Terkaya Asia di Semarang

Kasus sengketa harta warisan ini pun menyedot perhatian publik. Untuk kali pertama khalayak menikmati drama keluarga konglomerat asal Semarang. Berbagai media massa nasional dan internasional membahas kasus yang amat menarik ini.

Di antaranya koran Sinpo edisi 11 Juli 1924, Hanpo edisi 25 Oktober 1927, Swara Publik edisi 17 Maret 1931. Selain itu ada juga wawancara dengan anak sulung Oei Tiong Ham, Oei Tjong Ie yang diterbitkan Southeast Asian Studies edisi September 1989.

Baca juga: Begini Kondisi Istana Pengusaha Terkaya Asia Tenggara di Semarang

Harta Warisan

Koran Sinpo menyebutkan harta warisan pengusaha terkaya Asia Tenggara asal Semarang ini jumlahnya sekitar Rp450 juta. Sebelum meninggal dia menulis surat wasiat tentang pembagian warisan yang hanya boleh dibuka setelah jasadnya dikubur.

Pembagian harta warisan itu menjadi sengketa karena status Oei Tiong Ham yang berada di dua ketentuan hukum, Singapura dan China. Jika dia mengikuti hukum China, maka harga peninggalannya akan dibagikan kepada para putranya. Sementara anak-anak perempuannya tidak bisa menerima apa-apa.

Menurut sumber dari Wikipedia, harta warisan itu dibagikan kepada delapan orang putranya yang masing-masing mendapat 200 juta gulden. Namun pada akhirnya seluruh aset milik Raja Gula Asia itu, Oei Tiong Ham Concern (OTHC) disita pemerintah Indonesia pada zaman pemerintahan Presiden Sukarno, tepatnya pada tahun 1963.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya