SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sragen, Jawa Tengah bakal membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Selasa (26/4/2022).

Nilai THR aparatur sipil negara (ASN) atau PNS itu satu kali gaji pada April. Selain THR, ASN juga mendapatkan 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP). Semuanya akan dibayarkan pada H-7 Lebaran 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (20/4/2022).

Ketentuan THR mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneirma Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Cair Rabu Pekan Depan, Segini THR Bupati Karanganyar

“PP tersebut baru turun pada Senin [18/4/2022] sore. Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD juga menerima THR tahun ini. Semua dapat THR dan akan dibayarkan pada 26 April 2022 mendatang. Kami mengalokasikan anggaran untuk THR senilai Rp40 miliaran,” ujar Dwiyanto.

Dwiyanto menerangkan alokasi anggaran tersebut mengacu jumlah PNS Sragen 8.117 orang dan PPPK sebanyak 491 orang. Untuk tenaga harian lepas (THL), ujar dia, belum ada aturan terkait THR karena PP No.16/2022 tidak mengatur itu.

Dia menerangkan alokasi anggaran THR pada 2022 ini naik apabila dibandingkan dengan alokasi anggaran THR pada 2021. Penyebabnya ada tambahan TPP senilai 50 persen.

Baca Juga : Lapor! Perusahaan Tekstil di Solo Hendak Mencicil THR sebanyak 5 Kali

“Bedanya kalau 2021 tidak ada TPP 50 persen sedangkan tahun ini ada TPP 50 persen. Pemberian TPP 50 persen itu juga diatur dalam PP No.16/2022. Nilai TPP berbeda-beda karena ini tunjangan kinerja sehingga disesuaikan kelas jabatan,” jelasnya.

Alokasi anggaran TPP 50 persen ini, lanjut Dwiyanto, Pemkab sudah mengalokasikan Rp5,8 miliar. Jadi total alokasi anggaran THR plus TPP 50 persen mencapai Rp45,8 miliaran.

Dia menerangkan pembayaran THR paling cepat pada H-10 menjelang Lebaran. “Khusus Sragen mengambil kebijakan pemberian THR pada H-7 menjelang Lebaran.”

Baca Juga : Pekerja Terima THR 2022, Begini Aturan Lengkapnya

Ketentuan THR Berdasarkan PP No.16/2022:

THR PNS dan PPPK terdiri atas:

gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR untuk DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Sumber: PP No. 16/2022. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya