SOLOPOS.COM - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono (kedua dari kanan), saat memberikan keterangan pers di depan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2/2022), terkait santunan korban kecelakaan bus di Jl. Mangunan-Imogiri. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Solopos.com, BANTUL — Korban selamat kecelakaan maut bus wisata di Imogiri, Bantul akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja maksimal Rp20 juta per orang. Santunan tersebut disalurkan melalui rumah sakit.

Bus wisata yang mengangkut 47 orang termasuk sopir dan kenek mengalami kecelakaan di Jalan Mangunan-Imogiri, tepatnya Dusun Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsawi, Kapanewon Imogiri, Bantul pada Minggu (6/2/2022). Akibatnya, 13 orang meninggal dan 34 orang mengalami luka-luka.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Sebanyak 34 orang yang mengalami luka-luka menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Bantul, seperti Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Bantul, RSDU Panembahan Senopati Bantul, dan RS Nur Hidayah.

Baca Juga : Ahli Waris 13 Korban Meninggal Laka Bus Bantul Dapat Santunan Rp50 Juta

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan secara administrasi santunan korban kecelakaan sudah diselesaikan, Senin (7/2/2022) pagi. Jasa Raharja menyerahkan uang santunan kepada ahli waris 13 korban meninggal kecelakaan maut di Imogiri dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Senin (7/2/2022).

“Masing-masing mendapat santunan Rp50 juta,” kata Rivan saat meninjau korban kecelakaan bus di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul, Senin.

Selain santunan untuk korban meninggal kecelakaan maut bus wisata di Imogiri, Jasa Raharja juga menjamin biaya rumah sakit untuk korban luka-luka. Total 34 korban kecelakaan bus wisata di Imogiri mengalami luka-luka.

Baca Juga : Bus Pengangkut Karyawan Kecelakaan di Bantul, 4 Meninggal Dunia

Bus wisata yang mengangkut rombongan family gathering dari Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu menabrak tebing di tikungan Bukit Bego. Bus wisata pelat nomor AD 1507 EH.

“Korban luka-luka sudah mendapat jaminan. Ketika korban sudah mendapat perawatan di rumah sakit berarti mereka sudah mendapat jaminan dari Jasa Raharja. Besarannya maksimal Rp20 juta diberikan melalui rumah sakit,” jelasnya.

Apabila biaya perawatan korban di rumah sakit melebihi limit yang diberikan Jasa Raharja, kata Rivan, pembiayaan selanjutnya menggunakan jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga : Begini Kesaksian Korban Selamat dari Kecelakaan Bus Wisata di Imogiri

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan BPJS untuk menanggung biaya kelebihan korban luka-luka akibat kecelakaan bus wisata di Imogiri itu. “Ini wujud kecepatan layanan Jasa Raharja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya