SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO-Mungkin kita sering bertanya-tanya dalam hati tentang berapa biaya pajak tahunan pelat nomor cantik mobil. Kita hanya meyakini bahwa pajak tahunan pelat nomor cantik ini tentunya berbeda dengan pelat biasa.

Untuk mengetahui peraturan tentang pelat nomor cantik, baik tentang biaya maupun pajaknya, ternyata sudah ada aturannya.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Peraturan Pajak Pelat Nomor Cantik Mobil

Peraturan mengenai pajak tahunan pelat nomor cantik mobil tertuang dalam Peraturan Pemetintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII1/2019 tentang NRKB Pilihan.

Sementara itu, pada dasarnya, pelat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan.

Sedangkan perihal biaya pajak tahunan pelat nomor cantik, tentu saja ada perbedaan yang diberikan.

Biaya pajak tahunan pelat nomor cantik ini tergantung dari penggunaan huruf dan angka yang digunakan. Kisaran biaya biasanya di antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Besaran biaya pajak nomor cantik dan huruf serta angka yang digunakan terdiri dari:

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 1 angka:

Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000.

Ada huruf di belakang Rp15.000.000.

NRKB 2 angka:

Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000.

Ada huruf di belakang Rp10.000.000.

NRKB 3 angka:

Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000.

Ada huruf di belakang Rp7.500.000.

NRKB 4 angka:

Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000.

Ada huruf di belakang Rp5.000.000.

Nah, setelah mengetahui biaya pajak tahunan pelat nomor cantik, perlu diketahui pula tentang aturan penggunaan pelat nomor cantik mobil.

Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XI|/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, yaitu:

  1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.
  2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.
  4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.
  6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tertarik Menggunakan Plat Nomor Cantik? Simak Biaya dan Syaratnya”

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya