SOLOPOS.COM - Gaji panglima TNI selain gaji pokok ada juga tunjangan kinerja.

Solopos.com, SOLO–Pemimpin tertinggi di tentara, yakni Panglima TNI memiliki gaji dan tunjangan seperti pejabat negara lainnya.

Lantas berapa gaji panglima TNI beserta tunjangannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari penelusuran Solopos.com, Selasa (29/11/2022), gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan perincian gaji anggota TNI dari pangkat terendah hingga gaji panglima TNI sebagai berikut:

Ekspedisi Mudik 2024

Golongan I (Tamtama)

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
4. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
5. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700

Golongan II Bintara

1. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
2. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

1. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
3. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

1. Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
3. Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi)

1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500-Rp5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800.

Mengacu perincian itu, gaji Panglima TNI Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. Namun, bukan itu satu-satunya gaji Panglima TNI.

Selain gaji, panglima TNI juga akan mendapat tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden No. 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

“Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Ayat 1.

Sementara, nomimal tunjangan kinerja Panglima TNI diatur Pasal 6. Adapun nominalnya 150% dari tunjangan kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

“Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 6 Ayat 1.

Tunjangan kelas jabatan 17 tertulis dalam lampiran Perpres ini di mana besarnya Rp29.085.000.

Sehingga gaji dan tunjangan panglima TNI tiap bulan senilai Rp43.267.500.

Sesuai aturan itu, gaji panglima TNI diperkirakan senilai Rp48.505.700 hingga Rp49.186.300 per bulan dengan perhitungan gaji dan tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya