SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi. Sebuah mobil Hyundai Ioniq 5 sedang diisi ulang daya di sebuah Hotel di Jakarta, beberepa waktu lalu. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO – Berapa biaya charge mobil listrik di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) atau ada orang menyebutnya SPBU listrik? Berikut ini penjelasannya.

Untuk mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan biaya layanan pengisian listrik di SPKLU.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Seperti dikutip dari laman resmi ESDM, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta, Senin (31/07/2023) mengatakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.

Seperti diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi:

 

  • Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging),
  • Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging),
  • Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging),
  • Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

 

Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Jisman menyebutkan, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

“Nilai biaya layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging,” ujar Jisman.

Badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan charge mobil listrik di SPBU listrik dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

“Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya,” ujar Jisman.

Ditambahkan dari lama Wuling.id, seiring dengan meningkatnya permintaan akan mobil listrik, SPKLU menjadi semakin penting sebagai fasilitas yang memudahkan para pemilik mobil listrik untuk mengisi daya baterai kendaraan mereka.

 

Apa Itu SPKLU dan Fungsinya untuk Mobil Listrik?

SPKLU adalah tempat di mana pemilik mobil listrik dapat mengisi daya baterai mobil, yang merupakan inovasi terbaru untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Berikut fungsi SPKLU untuk mobil listrik:

  • Memudahkan penggunaan mobil listrik karena dapat mengisi daya baterai mereka di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
  • Menyelamatkan lingkungan: Mobil listrik tidak mengeluarkan emisi gas buang, sehingga membantu menyelamatkan lingkungan dan berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim yang dilakukan pemerintah Indonesia.
  • Menghemat biaya: Biaya pengisian baterai di SPKLU jauh lebih murah dibandingkan biaya bahan bakar kendaraan bermesin bakar.

 

Tidak hanya itu, ada pula charging aki mobil listrik yang dapat dilakukan di SPKLU. Hal ini bertujuan untuk membantu pemilik mobil listrik agar bisa mengisi daya baterai mobil tanpa khawatir aki mobil listrik mati.

 

Biaya Charge Mobil Listrik di SPKLU atau SPBU Listrik

Harga SPKLU untuk mobil listrik bervariasi tergantung dari penyedia layanan dan jenis pengisian daya (biasa atau cepat). Wuling.id mengutip laman Lifepal, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga SPKLU untuk mobil listrik berkisar antara Rp1.650 per kWh sampai Rp2.475 per kWh.

Sebagai gambaran, apabila Anda memilih biaya charge mobil listrik Rp2.475 per kWh dan Anda mengisi mobil listrik yang memiliki kapasitas baterai 18 kWh seperti Wuling Air EV tipe Standard Range adalah Rp 2.475 x 18 = Rp 44.550 dengan jarak tempuh sekitar 200 km.

Harga pengisian daya baterai di SPKLU juga biasanya dibedakan berdasarkan jenis charging yang tersedia, yaitu slow, medium, fast, dan ultra-fast charging. Jika dibandingkan dengan tarif listrik rumahan, harga SPKLU lebih tinggi karena menawarkan fasilitas kecepatan pengisian yang dapat menghemat waktu pengguna.

 

Perbedaan Harga dan Durasi SPKLU PLN vs Rumah

Perbedaan antara SPKLU PLN dan rumah sendiri adalah terletak pada tarif dan kecepatan pengisian daya. Tarif charge mobil listrik di SPKLU PLN adalah sekitar Rp1.650-Rp2.475 per kWh, sedangkan tarif listrik rumahan untuk pelanggan 900 VA non-subsidi adalah sekitar Rp1.352 per kWh.

Namun, keuntungan menggunakan SPKLU PLN adalah fasilitas fast charging yang mampu mengisi daya baterai mobil listrik dengan cepat, hanya dalam waktu 30 menit saja posisi kosong.



Sedangkan jika mengisi daya di rumah sendiri, mungkin membutuhkan waktu lebih lama tergantung dari kapasitas baterai dan daya listrik yang tersedia.

 

Lokasi SPKLU untuk Charge Mobil Listrik

Bagi pengguna mobil listrik, mengetahui lokasi SPKLU sangat penting untuk memastikan daya baterai mobil selalu terisi penuh. Lokasi tersebut biasanya berada di tempat yang strategis. Berikut beberapa area SPKLU untuk charge mobil listrik:

 

  • SPKLU di Stasiun Pengisian BBM Pertamina

Sejak 2021, Pertamina telah membangun SPKLU di beberapa stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) miliknya. Saat ini, terdapat 135 SPKLU di 28 provinsi di Indonesia yang dapat digunakan oleh para pemilik mobil listrik. Lokasi SPKLU Pertamina dapat dilihat melalui aplikasi MyPertamina.

 

  • SPKLU di Jalan Tol

SPKLU juga dibangun di area jalan tol. Saat ini, terdapat beberapa SPKLU di jalan tol Jakarta-Cikampek dan Surabaya-Mojokerto. Lokasi SPKLU di jalan tol dapat dilihat melalui aplikasi tol online yang tersedia di masing-masing jalan tol.

 

  • SPKLU di Pusat Perbelanjaan dan Hotel

Beberapa pusat perbelanjaan dan hotel juga telah membangun SPKLU untuk mendukung penggunaan mobil listrik. Lokasi SPKLU di pusat perbelanjaan dan hotel dapat dilihat melalui aplikasi pencarian SPKLU seperti PlugShare atau CarCharging.

 

Demikian ulasan tentang biaya charge mobil listrik di SPKLU atau SPBU listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya