SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor mobil listrik (Autofun.co.id)

Solopos.com, SOLO-Bagi kamu pemilik mobil listrik yang ingin punya pelat nomor cantik, bisa diurus loh, segini biayanya.

Salah satu cara mengenali mobil listrik di jalanan adalah lewat pelat nomor polisinya. Di pelat nomor tersebut terdapat garis atau strip biru di bawah nomor kendaraan.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Seperti pelat nomor kendaraan berbahan bakar minyak, jumlah nomor pada pelat mobil listrik juga 4 angka. Tapi ada juga mobil listrik yang hanya 3 angka atau kembar. Ternyata nomor khusus mobil listrik ini juga bisa dipesan loh.

Sebelum membahas hal itu, akan dijelaskan strip biru pada plat mobil listrik. Selain sebagai pembeda apa sih maksud lainnya? Berkit penjelasannya, seperti dikutip Seva.id.

Sebelumnya, kombinasi warna dasar hitam dan biru di bagian bawah plat nomor kendaraan listrik punya maksud tersendiri. Merujuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam akun Instagram resminya menjelaskan alasan mengapa plat nomor mobil listrik berwarna biru.

Arti warna biru pada mobil listrik adalah untuk identifikasi oleh para petugas kepolisian, misalnya saat melewati kawasan ganjil-genap, mobil listrik diizinkan beroperasi. Baik pada tanggal genap ataupun ganjil, mobil listrik sendiri memang dibebaskan dari peraturan itu.

Sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019, nah tapi tunggu dulu apakah kaliah sudah tahu lis biru di plat nomor kendaraan listrik, nyatanya tidak cuma ada di bawah alias horisontal, tapi bisa juga berada di samping secara vertikal.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yoga, ternyata khusus untuk nomor pilihan dan membayar penerimaan negara.

Bukan pajak PNPB, pilihan warna biru memang berada di samping jadi nomor polisi lis biru di bagian samping itu memang benar ada, tapi bukan berarti boleh melanggar.

 

Plat Nomor Cantik Mobil Listrik Bisa Dipesan

Pelat cantik mobil listrik memang telah diatur secara resmi tentu ada biaya ekstra untuk pemesanan nomor cantik ini.

Dengan membayar pajak administrasi pengesahan STNK, buku pemilik kendaraan bermotor BPKB, dan juga penerbitan tanda nomor kendaraan TNKB.

Selain itu, pemilik kendaraan listrik juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB yang telah ditetapkan dalam pnbp.

Pemilihan plat nomor cantik mobil listrik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan pada saat penggantian NRKB baru atau yang biasa dilakukan pada saat bayar pajak 5 tahunan, serta balik nama. Sedangkan untuk biaya penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor sesuai tarif pnbp telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020.

NRKB untuk plat cantik, tarifnya sebagai berikut:

 

Biaya atau Tarif Plat Cantik Mobil Listrik

  • NRKB Pilihan Satu Angka Tidak Ada Huruf di Belakang Rp20 juta
  • NRKB Pilihan Ada Huruf di Belakang      Rp15 juta
  • Pilihan2 Angkat Tidak Huruf di Belakang        Rp15 juta
  • NRKB Pilihan Ada Huruf di Belakang      Rp10 juta
  • Pilihan 3 Angka Tidak Ada Huruf di Belakang.       Rp10 juta.
  • Dua Angka, Ada Huruf di Belakang Rp7,5 juta
  • Kemudian Pilihan 4 Angka Tidak Ada Huruf di Belakang       Rp7,5 juta.
  • NRKB Pilihan Ada Huruf di Belakang.     Rp5 juta

 

Sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri telah menyiapkan plat nomor khusus bagi kendaraan listrik mobil dan motor listrik. Nantinya akan dibedakan dari pelat nomor dengan warna khusus dibandingkan kendaraan konvensional.

Plat nomor kendaraan listrik akan menggunakan kombinasi warna biru agar mudah diidentifikasi petugas kepolisian. Regulasi mengenai warna pelat nomor kendaraan listrik, termuat dalam peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 45 ayat 2.

Regulasi ini yang menyebutkan bahwa warna tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik. Adapun regulasi tersebut ditetapkan rencananya akan ada lima jenis plat nomor untuk kendaraan listrik.

Pertama adalah TNKB warna dasar hitam dengan list biru, untuk kendaraan pribadi. Kemudian untuk TNKB warna kuning biru, untuk angkutan umum dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.

Adapun warna putih biru untuk surat tanda coba kendaraan bermotor atau STCK, lalu warna hijau biru untuk kendaraan di kawasan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya