SOLOPOS.COM - Ilustrasi zakat fitrah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah merilis besaran zakat fitrah 2024 yang ditunaikan umat Islam di bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya sebagai berikut.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

Terkait besaran zakat fitrah 2024, Baznas menetapkan setiap muslim harus membayar sebesar Rp45.000 hingga Rp55.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45.000 sampai Rp55.000 per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar dia dalam rilis resminya di laman resmi Baznas, Kamis (14/3/2024).

Noor menyatakan keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat. Namun, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” tambah dia.

Terkait besaran zakat fitrah 2024 dari Baznas ini, bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Baznas juga mengimbau umat muslim membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya