SOLOPOS.COM - Ilustrasi motor listrik. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Jika kamu kepikiran buat beli motor listrik, sebaiknya kamu pahami dulu tentang besaran pajak kendaraan roda dua listrik ini. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Tak sedikit orang mengira bahwa kendaraan roda dua bertenaga listrik sama sekali tidak dikenakan pajak tahunan. Padahal aturan soal pajak ini sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk saat ini saja, hampir semua kendaraan roda dua berbahan listrik di jalan raya sudah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau pelat nomor bergaris biru di bagian bawahnya. Itu artinya, motor listrik tersebut sudah dikenakan pajak seperti motor pada umumnya.

Lantas, berapa pajak motor listrik ini? Apakah Apakah juga lebih murah seperti pajak mobil listrik?   Dikutip dari jalantikus.com pada Jumat (27/1/2023),  pajak motor listrik  yang dihitung akan berdasarkan Watt.

Berikut ini contoh perhitungan pajak motor listrik Viar Q1 yang terbilang cukup laris di pasaran. Dengan tenaga 800 Watt yang kira-kira setara 100 cc, pajak motor tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya berkisar Rp200.000 sampai Rp300.000 per tahun.

Sementara itu untuk motor listrik merek Polytron EVo,  menurut Kanit Regident Satlantas Polres Kudus, Ipda Noor Alfi, beberapa waktu lalu,  kisarannya tak sampai Rp100.000 per tahun.

“Kalau melihat pajaknya, ini murah sekali hanya Rp15.000. Sedangkan pajak tahunannya ini Rp50.000, biaya balik nama [BBN-KB] Rp125.000. Jadi ini jauh lebih murah. Dia untuk pendaftaran awalnya hanya Rp335.000,” ujarnya dikutip dari carmudi.com pada Sabtu (28/1/2023).

Contoh lain adalah pajak untuk motor listrik merek Smoot Tempur.  Dalam 1 tahun pemilik hanya perlu membayar Rp285000.
Angka tersebut terdiri atas PKB Rp42.000, SWDKLLJ Rp83.000, biaya administrasi STNK Rp100.000, dan biaya administrasi TNKB Rp60.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya