SOLOPOS.COM - Polisi berpakaian preman berdiri di dekat sejumlah barang bukti ponsel pintar replika dan rekondisi ilegal, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Kamis (16/1/2014).(JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ponsel ilegal akan tidak bisa beroperasi di Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA – Indonesia terus memberantas ponsel ilegal yang masuk tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demi memuluskan keinginan tersebut, Kementerian Perindustrian mengandeng perusahaan teknologi Qualcomm Incorporated.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

“Dia bisa masuk, tapi tidak bisa dioperasikan. Buat hiasan rumah bisa,” kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Sebagaimana dilansir Antara, Putu juga menyampaikan sistem tersebut nantinya bisa digunakan oleh berbagai pihak, termasuk Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memeriksa legalitas sebuah ponsel.

Menurut Putu, definisi ponsel ilegal berarti ponsel yang tidak dikenakan PPN dan memiliki nomor identitas atau International Mobile Equipment Identify (IMEI) palsu.

“Ilegal itu dia tidak bayar PPN, tapi dioperasikan di sini. IMEI nya tidak sah, atau IMEI-nya kloning atau palsu, itu nanti kami bisa tahu struktur daripada IMEI yang kami kumpulkan,” lanjut Putu.

Kemenperin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Qualcomm Incorporated, Kamis, untuk memberantas ponsel ilegal. Kemenperin akan memberikan 500 juta data IMEI yang dikumpulkan sejak 2013 untuk diidentifikasi legalitasnya melalui sistem yang dimiliki Qualcomm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya