SOLOPOS.COM - Petugas menggiring tersangka tindak pidana kekerasan seksual Moch. Subchi Azal Tsani (kedua dari kiri) seusai perilisan kasus di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap Moch. Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. (Antara/Umarul Faruq)

Solopos.com, JOMBANG — Anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa pencabulan santriwati akan dijerat dengan pasal berlapis. Untuk sidang perdana Mas Bechi akan digelar pada pertengahan Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan pihak Kejati Jatim akan menurunkan 10 jaksa dalam persidangan kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi, termasuk dirinya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk menyidangkan perkara ini,” kata dia, Senin (11/7/2022).

Mia menyampaikan anak kiai Jombang itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.

Baca Juga: Hanya 1 Korban yang Siap Bersaksi di Persidangan Anak Kiai Jombang

Selain itu, terdakwa berinisial MSA itu juga akan dijerat dengan Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 tahun dan 9 tahun penjara.

Dalam persidangan di PN Surabaya pada 18 Juli 2022, pihaknya akan mendatangkan seorang saksi korban. Dia menuturkan sebenarnya ada banyak saksi dalam kasus pencabulan yang dilakukan MAs Bechi ini, namun mereka menarik diri dalam perkara ini.

“Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSA dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan,” kata dia.

Baca Juga: Lecehkan Siswi, Pendiri SMA SPI Ditahan 30 Hari di Lapas Malang

Juru Bicara PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan telah menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT pada tanggal 18 Juli 2022.

“Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Kami siap menggelar persidangan secara daring maupun luring,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya